KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melacak keberadaan Tri Taruna Fariadi. Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tersebut diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik komisi antirasuah jika berhasil ditemukan. "Kami pasti membantu KPK. Jika ditemukan, langsung kami serahkan," ujar Anang, Senin (22/12/2025).
Anang juga memastikan bahwa Kejagung menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa tersebut.
Terancam Masuk Daftar Buron (DPO)
Tiga oknum jaksa Kejari HSU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (mantan Kajari HSU) sudah ditahan; Asis Budianto (mantan Kasi Intel HSU) sudah ditahan; Tri Taruna Fariadi (mantan Kasi Datun HSU) buron.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna. Jika upaya ini tetap buntu, KPK tidak ragu untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan institusi Kejaksaan agar pelaku bersikap kooperatif.
Modus Operandi dan Nilai Pemerasan
Kasus ini mencoreng institusi penegak hukum karena melibatkan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Para tersangka diduga menakut-nakuti pejabat daerah dengan laporan pengaduan masyarakat dari LSM. Mereka menjanjikan kasus tersebut tidak akan diproses secara hukum jika korban menyetorkan sejumlah uang.
Total uang yang diperas mencapai Rp 2,64 miliar. Albertinus diduga mengantongi Rp 1,51 miliar, Asis Budianto menerima Rp 63,2 juta, dan Tri Taruna yang kini buron diduga menerima Rp 1,07 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung pun mengimbau seluruh jaksa di daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran pahit agar tetap menjaga integritas dan martabat profesi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko