KALTIMPOST.ID, Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim menutup 2025 dengan catatan kinerja yang relatif solid. Hingga 22 Desember 2025, lembaga pengawas pelayanan publik ini sudah menindaklanjuti 188 laporan yang masuk ke meja kerja mereka. Keluhan terkait kepegawaian dan infrastruktur mendominasi substansi aduan yang diterima.
Dari 188 laporan itu, ada 161 laporan atau 85,64 persen aduan sudah selesai ditangani. "Sisanya, sebanyak 27 laporan masih di tahap pemeriksaan," ujar Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, lewat rilis resminya, Senin, 22 Desember 2025.
Jika ditelisik dari jenis aduan maladministrasi yang masuk, dugaan tidak memberikan pelayanan menempati posisi teratas dengan 81 laporan. Disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut yang dalam 22 laporan.
Baca Juga: Kolaborasi Bank Tanah–Pemprov Kaltim, Lahan Tidur Disiapkan untuk Proyek Publik
Untuk sebaran, Samarinda jadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak dengan 71 laporan. Berau menyusul dengan 69 laporan, diikuti Mahakam Ulu 18 laporan, dan Kota Balikpapan 11 laporan. Untuk instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten/kota dengan total 137 laporan.
Jelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim memberi perhatian khusus pada sektor kepegawaian. Salah satu aduan yang disorot ialah dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mantan Sekkot Balikpapan Muhaimin Ditunjuk Pimpin Bappeda Kaltim
Tak hanya menunggu laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga menginisiasi Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Investigasi itu menyasar pada dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri se-Kaltim. “Investigasi ini dipicu maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa,” tegas Mulyadin.
Ombudsman, kata dia, berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Mulyadin juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menggunakan haknya untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam layanan publik. “Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci. Setiap laporan merupakan pijakan penting menuju pelayanan publik yang bersih dan berkualitas,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki