Tercatat, lembaga antirasuah ini telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 242 laporan kekayaan dari berbagai pintu masuk.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memerinci bahwa sumber pemeriksaan tersebut didominasi oleh inisiatif internal KPK sebanyak 141 laporan.
Selain itu, terdapat 56 laporan dari proses penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari aduan masyarakat (PLPM), 10 dari laporan gratifikasi, 11 dari internal, serta 7 laporan dari pihak eksternal.
"Dari total pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi pada 60 LHKPN," terang Johanis Tanak saat memaparkan laporan kinerja tahunan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Baca Juga: Rekor Pemulihan Aset! KPK Kembalikan Rp 1,53 Triliun ke Negara dan Jerat 118 Tersangka Selama 2025
Temuan-temuan tersebut telah diteruskan secara proporsional ke unit terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kedeputian Penindakan menerima 60 laporan karena adanya indikasi kuat kasus korupsi. Direktorat Gratifikasimenerima 11 laporan untuk pendalaman temuan gratifikasi.
Direktorat PLPM/DNA menerima 28 laporan guna menelaah aduan masyarakat serta pendalaman lebih lanjut.
Di sisi lain, tingkat kesadaran pejabat dalam melaporkan kekayaan menunjukkan tren positif. Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan nasional menyentuh angka 94,89 persen. Tercatat 408.646 penyelenggara negara telah menyetor LHKPN dari total 415.007 wajib lapor.
Penguatan Regulasi PAW
Baca Juga: Buntut OTT KPK, Kejagung Copot Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
Selain aspek pengawasan, KPK pada tahun 2025 juga melakukan langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan KPK (PKP) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Aturan baru ini mewajibkan setiap kandidat PAW untuk melaporkan harta kekayaannya maksimal tiga hari setelah surat diterima sebelum pelantikan dilakukan.
Langkah ini diambil guna memastikan setiap pejabat yang naik menggantikan posisi tertentu tetap terjaga integritasnya tanpa mengganggu jalannya proses demokrasi.
Tanak menegaskan bahwa transparansi ini adalah bentuk tanggung jawab moral pejabat kepada publik.
Baca Juga: Indonesia Dapat Kelonggaran Tarif Dagang dari AS, Tapi Ada Syaratnya
"Masyarakat perlu merasakan kehadiran negara yang terpercaya dan bertanggung jawab melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggaranya," tegasnya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini