KALTIMPOST.ID, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat maraton yang digelar pada 18-19 Desember 2025 lalu.
Hasil pembahasan itu sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tenggat penerbitan SK itu paling lambat pada 24 Desember 2025 atau hari ini.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut UMP 2026 akan ditetapkan secepatnya. Terlebih, hari ini jadi batas akhir penetapan persentase kenaikan upah tahun depan. Formulasi yang dipakai, kata dia, merujuk regulasi yang sudah ditetapkan pusat yang mempertimbangkan sejumlah faktor. Dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen, Pengumuman Tunggu SK Gubernur
Meski begitu, Sri menegaskan satu hal, UMP pasti naik dibanding tahun sebelumnya. "SK pasti terbit hari ini. Sebelum ganti hari," tegasnya. Hasil rapat Dewan Pengupahan memang menjadi dasar dalam merumuskan persentase kenaikan. Namun sebelum angka itu diresmikan dalam keputusan kepala daerah.
Ada tahapan yang harus dilalui, yakni ekspose di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Setelah proses itu rampung, barulah usulan diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan. “Jadi ada ekspose dulu, ada tahapan,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki