SANGATTA – Aksi merusak kawasan konservasi ternyata masih dilakukan diam-diam oleh sebagian orang. Namun untungnya, upaya tersebut dapat segera digagalkan aparat.
Operasi gabungan di Taman Nasional Kutai yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang diduga berkaitan dengan penambangan galian C.
Dalam operasi pada 17–18 Desember 2025 tersebut, tim menyita tujuh ekskavator dan mengamankan empat orang terduga pelaku.
Baca Juga: Mau Liburan ke IKN? Cek Jadwal Operasional Tol Balikpapan-PPU dan Skema Kunjungan Terbaru
Penindakan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai serta jajaran TNI, mulai dari Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, hingga Sub Denpom VI/1-3 Sangatta.
Enam alat berat disinyalir dipakai untuk tambang galian C, sementara satu ekskavator lain digunakan membangun tanggul tambak.
“Kolaborasi ini bagian dari komitmen menjaga kawasan konservasi dari aktivitas perusakan,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Rabu (24/12).
Ia menegaskan bahwa penelusuran akan diperluas untuk mengetahui apakah ada aktor lain yang terlibat, termasuk dugaan peran korporasi.
Baca Juga: Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan pemerintah tak akan memberi ruang bagi praktik perusakan lingkungan.
Menurutnya, setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan wajib ditindak sebagai bentuk penjagaan kedaulatan sumber daya alam negara.
Keempat terduga pelaku kini diperiksa intensif oleh penyidik Gakkum. Mereka terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU Cipta Kerja No. 6/2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) UU 32/2024.
Sanksinya tak main-main yakni pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menekan degradasi kawasan hutan, khususnya di TN Kutai yang merupakan habitat penting satwa endemik dan bagian dari paru-paru Kalimantan.
Editor : Thomas Priyandoko