Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hutan Lindung Sungai Wain Dibabat, Pokja Pesisir Sebut Pembukaan Area Sejak 2022

Dina Angelina • Jumat, 26 Desember 2025 | 14:08 WIB
SUDAH LAMA: Alat berat yang diamankan dari aktivitas di Hutan Lindung Sungai Wain.
SUDAH LAMA: Alat berat yang diamankan dari aktivitas di Hutan Lindung Sungai Wain.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan melakukan operasi tangkap tangan pada tersangka pembabatan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) pada 17 Desember 2025.

Bersama tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan KPHL Sungai Wain. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita excavator sebagai alat berat untuk membabat HLSW.

Pokja Pesisir mengapresiasi penangkapan pelaku perambahan HLSW. Terlebih luasan lahan yang terbabat mencapai 30 hektare. Rencananya digunakan untuk perkebunan sawit.

Namun temuan ini menjadi indikasi terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan di lapangan. Aktivis lingkungan Pokja Pesisir Husen Suwarno mengatakan, pihaknya tidak heran adanya aktivitas perambahan di HLSW.

Pihaknya sudah kerap mengingatkan persoalan ini jauh hari di beberapa kesempatan dalam forum diskusi resmi bersama instansi terkait. "Tapi kritik dan masukan dianggap angin lalu," ujarnya.

Menurutnya penyebab utama perambahan HLSW karena ada akses jalan penghubung Pulau Balang. Itu memisahkan antara HLSW dengan hutan pesisir Teluk Balikpapan yang kini menjadi jalan tol IKN.

"Kalau di lihat titik koordinat pembukaan berada diatas DAS Tempadung. Kawasan ini masuk dalam Hutan Lindung Sungai Wain," bebernya.

Husen menegaskan masalah utama justru pembukaan jalan Tol IKN yang tidak memperhatikan buffer zone sebagai zona penyangga HLSW. Ini dapat memicu berbagai masalah lingkungan.

Seperti klaim lahan maupun aktivitas ilegal logging. Sebagai contoh nyata pembukaan area di Tempadung yang berbatasan langsung dengan HLSW tersebut.

Hal ini diperkuat karena titik koordinat lokasi perambahan sama persis dengan temuan Pokja Pesisir pada Tahun 2023. Tepatnya sewaktu melakukan survei lapangan.

Pokja Pesisir memiliki bukti foto-foto. "Berdasarkan kajian kami pembukaan area ini sudah terjadi sejak Tahun 2022 dengan klaim awal atas nama I. K. Semadi dan kondisinya semakin parah sejak 2023 hingga sekarang," ungkapnya.

Dengan kondisi terkini, maka kemungkinan perubahan nama atau kepemilikan. Husen menuturkan, sejak Tahun 2023 tidak terlihat lagi plang kepemilikan di lokasi tersebut. (*)

Editor : Duito Susanto
#Hutan Lindung Sungai Wain