Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kenaikan UMK Membebani Pengusaha Perhotelan, Nasib 2026 Belum Jelas, Upayakan Tidak Ada PHK

Ulil Mu'Awanah • Jumat, 26 Desember 2025 | 19:24 WIB
WASPADA: Di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat akibat kenaikan UMK, persaingan antarhotel diprediksi akan semakin ketat dan dikhawatirkan menekan kegiatan usaha.
WASPADA: Di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat akibat kenaikan UMK, persaingan antarhotel diprediksi akan semakin ketat dan dikhawatirkan menekan kegiatan usaha.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kenaikan upah minimum kota (UMK) Balikpapan menjadi Rp 3.856.694 dinilai memberatkan sektor perhotelan. Sebab kebijakan ini datang di saat yang tidak ideal, ketika kondisi ekonomi dan industri pariwisata masih dibayangi ketidakpastian.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Soegianto menyampaikan, para pelaku usaha sejatinya akan tetap mengikuti keputusan pemerintah daerah dan pusat.

Termasuk arahan wali kota serta penetapan resmi oleh Gubernur Kalimantan Timur. Namun di lapangan, kebijakan kenaikan UMK tersebut masih sangat memberatkan pelaku usaha.

“Karena kondisi tahun 2026 itu kan masih belum menentu. Tapi karena itu sudah diusulkan, terpaksa kami teman-teman di PHRI tetap mengikuti sesuai arahan pemerintah. Yang ditetapkan oleh Pak Gubernur, ya kita tetap mengikuti. Walaupun sebenarnya berat,” kata Soegianto, Jumat (26/12).

Menurutnya, tantangan utama industri perhotelan pada 2026 bukan hanya persoalan upah, tetapi juga dampak efisiensi anggaran pemerintah yang berpotensi menekan aktivitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) dan kegiatan kedinasan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama okupansi hotel.

Soegianto mengungkapkan, dari berbagai diskusi dengan kepala dinas di tingkat provinsi maupun kota, hampir tidak ada alokasi anggaran untuk kegiatan dan acara pada tahun mendatang. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada penurunan permintaan kamar dan layanan hotel.

“Dengan adanya efisiensi dari pemerintah, otomatis kegiatan itu hampir tidak ada. Kemarin saya ngobrol dengan beberapa teman kepala dinas, baik provinsi maupun kota, anggaran untuk kegiatan itu hampir-hampir enggak ada,” ucapnya.

Akibat minimnya kegiatan pemerintah, pelaku usaha perhotelan dipaksa mengalihkan fokus pasar ke segmen lain, seperti acara korporasi swasta, kegiatan sosial, hingga pesta pernikahan. Namun strategi tersebut dinilai tidak mudah karena hampir seluruh hotel di Balikpapan melakukan hal yang sama.

“Kita hanya bisa mengandalkan corporate, sosial event atau wedding yang kita kejar nantinya. Nah itu pun kalau semua ngejar, otomatis akan berebut dengan semua hotel,” jelas Soegianto.

Di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat akibat kenaikan UMK, persaingan antarhotel yang semakin ketat dikhawatirkan akan menekan usaha. Meski demikian, PHRI Balikpapan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Soegianto memastikan, para anggota PHRI berupaya keras agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengurangan jam kerja karyawan, meskipun kondisi usaha sedang menghadapi tekanan berat.

“Kami berusaha tidak melakukan PHK dan tidak melakukan pengurangan jam kerja. Teman-teman tetap bekerja, karyawan tetap produktif dan mendapatkan penghasilan untuk keluarga. Itu ekonomi yang kita jaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga keberlangsungan pendapatan karyawan bukan hanya soal hubungan industrial, tetapi juga bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Jika sektor perhotelan terpukul, dampaknya akan menjalar ke sektor lain, mulai dari pemasok, UMKM, hingga jasa pendukung pariwisata.

PHRI Balikpapan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha dalam menetapkan kebijakan UMK 2026, termasuk membuka ruang dialog lanjutan agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“UMK ini bukan kami tidak mau, tapi memang kondisinya berat. Ada efisiensi dan banyak faktor lain yang membuat dunia usaha harus ekstra hati-hati ke depan,” kata Soegianto. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#phk #pengusaha #kebijakan #upah minimum kota #sektor perhotelan #Memberatkan #balikpapan