Jasad Zahra Dilla ditemukan pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, di dalam selokan di Jalan Pangeran Hidayatullah, tepat di samping jembatan depan Kampus S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin.
Saat ditemukan, sejumlah barang berharga milik korban tidak ada, sehingga kasus ini sempat diduga sebagai tindak begal.
Namun, arah penyelidikan berubah setelah polisi menemukan bukti percakapan digital korban dengan rekannya. Dalam pesan tersebut, Zahra Dilla menyebutkan rencana pertemuan dengan seorang pria yang belakangan diketahui Bripda Seili.
“Pesan singkat itu menjadi kunci bagi penyidik untuk menelusuri jejak pertemuan korban sebelum meninggal dunia,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Jumat, 26 Desember 2025.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi kemudian mengamankan Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru. Statusnya sebagai anggota Polri tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Melalui jajaran Polres Banjarbaru, tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” kata Adam.
Pengungkapan awal ini menjadi titik balik penyidikan, yang kemudian mengarah pada penetapan Bripda Muhammad Seili sebagai tersangka pembunuhan.
Editor : Uways Alqadrie