Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Gede Oka Utama, mengatakan HRR nekat menyebarkan ancaman bom setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya, seorang perempuan berinisial K. Hubungan keduanya diketahui terjalin sejak 2022, sebelum akhirnya kandas.
Menurut Made, kekecewaan itu berkembang menjadi tindakan berulang berupa teror dan pengancaman. Tidak hanya menyasar K secara pribadi, pelaku juga mengirim ancaman ke lingkungan kampus tempat perempuan tersebut menempuh pendidikan.
Sekolah yang diancam pelaku, yaitu, SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman dan SMAN 6 Depok.
Polisi menemukan sejumlah bukti lain yang menunjukkan pola gangguan berkelanjutan. Di antaranya pengiriman pesanan fiktif makanan ke rumah korban, meskipun tidak pernah ada pemesanan dari pihak keluarga.
Puncak aksi HRR terjadi ketika ia mengirim surat elektronik berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok. Dalam pesan tersebut, pelaku mencatut nama K, seolah-olah ancaman berasal dari perempuan itu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu sekolah penerima ancaman melaporkan pesan mencurigakan tersebut kepada aparat. Informasi itu kemudian menyebar melalui forum kepala sekolah swasta, sebelum diketahui bahwa sembilan sekolah lain menerima ancaman serupa.
Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa K yang namanya digunakan tanpa izin. Dari hasil penelusuran, aparat memastikan bahwa HRR merupakan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian teror tersebut.
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ancaman elektronik, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Aparat menilai kasus ini menjadi pengingat serius tentang bahaya eskalasi konflik personal yang tidak terkendali, terutama ketika melibatkan ancaman terhadap ruang publik seperti institusi pendidikan.
Editor : Uways Alqadrie