Dalam laporan itu, sebanyak 43 anggota Polri disebut terlibat, terdiri atas 14 bintara dan 29 perwira. Dugaan pemerasan terjadi dalam rentang lima tahun, dari 2020 hingga 2025, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26,2 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan memulai proses dengan penelaahan awal. Tahap ini bertujuan menilai kelengkapan dokumen serta memeriksa validitas informasi yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurut Budi, penelaahan awal merupakan mekanisme baku dalam setiap pengaduan masyarakat. Bila laporan dinilai memenuhi syarat, KPK akan melanjutkan ke tahap verifikasi dan analisis untuk menilai ada tidaknya bukti permulaan yang cukup.
Hasil dari proses tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan arah penanganan perkara, mulai dari pendekatan pencegahan dan pendidikan, koordinasi dan supervisi, hingga kemungkinan penindakan hukum.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa substansi laporan, hasil verifikasi, serta analisis internal tidak dapat dibuka ke publik. Informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hanya disampaikan kepada pihak pelapor.
Laporan ICW dan KontraS diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada 23 Desember 2025. Langkah itu ditempuh setelah koalisi menilai penanganan kasus serupa di internal kepolisian belum memberikan efek jera yang memadai.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut dugaan pemerasan terjadi dalam empat peristiwa berbeda. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project, dugaan pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah, serta transaksi jual beli jam tangan.
Menurut Wana, laporan disusun berdasarkan pengumpulan data, dokumen pendukung, dan pemantauan yang dilakukan selama beberapa tahun. Ia menilai pola yang muncul menunjukkan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Editor : Uways Alqadrie