KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur menunjukkan tren menguat. Sepanjang 2025, akses pengaduan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim tercatat sebagai yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir, sekaligus dibarengi capaian penyelesaian laporan yang melampaui target nasional.
Di tengah peningkatan laporan itu, praktik penggalangan dana perpisahan sekolah ikut masuk radar investigasi Ombudsman. Data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4 mencatat, selama 2025 terdapat 500 akses pengaduan pelayanan publik di Kaltim. Angka ini naik dibandingkan 2023 sebanyak 429 akses dan 460 akses pada 2024. Lonjakan pengaduan tersebut beriringan dengan peningkatan efektivitas penanganan laporan.
Kepala Perwakilan ORI Kaltim Mulyadin menyebut pihaknya hanya ditargetkan menyelesaikan 168 laporan sepanjang 2025. Namun realisasi penanganan mencapai 213 laporan tuntas. Rinciannya, 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, sementara 161 laporan ditangani melalui proses pemeriksaan.
Baca Juga: Ombudsman Kaltim Tangani 188 Laporan Sepanjang 2025, Isu Kepegawaian dan Infrastruktur Dominan
“Ini menunjukkan bukan hanya peningkatan jumlah laporan, tetapi juga efektivitas penanganannya,” ujar Mulyadin dalam rilis resmi, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan, pengawasan pelayanan publik dilakukan melalui dua jalur kewenangan. Pertama, pendekatan pasif dengan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kedua, pendekatan aktif melalui pencegahan maladministrasi.
Salah satu langkah aktif tersebut dilakukan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berhasil dituntaskan dalam satu tahun anggaran. Investigasi itu menyasar praktik penggalangan dana perpisahan sekolah, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan membebani masyarakat.
Capaian kinerja tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan layanan negara. Mulyadin menegaskan, tren kenaikan akses pengaduan mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai kanal pengaduan yang kredibel.
Baca Juga: Disdikbud Kutim Tegaskan Tak Larang Perpisahan, Tapi Iuran Harus Sukarela
“Kenaikan ini bisa dikatakan sebagai peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman di Kaltim,” katanya. Kemudahan akses pengaduan menjadi salah satu faktor pendorong. Masyarakat kini dapat melapor melalui kanal daring, pelaporan konvensional, hingga pendekatan jemput bola melalui program PVL On The Spot.
Di sisi pencegahan, ORI Kaltim juga merampungkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Kota Bontang, serta Pemerintah Provinsi Kaltim. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan publik.
“Hasil penilaian itu akan diumumkan oleh Ombudsman RI pusat tahun depan,” jelas Mulyadin. Penguatan kelembagaan turut menjadi perhatian. ORI Kaltim membangun jejaring pengawasan dengan menggandeng Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Selain itu, Ombudsman membentuk kelompok antimaladministrasi untuk menyusun kajian kebijakan mendalam, termasuk isu perizinan tambang pasir silika di Kaltim.
Baca Juga: Komite Sekolah Diimbau Bijak dalam Penyelenggaraan Perpisahan, Jangan Memberatkan Orangtua
Sejalan dengan temuan Ombudsman, isu pungutan liar (pungli) di sekolah negeri sebelumnya mencuat di beberapa daerah di Kaltim. Di Samarinda misalnya. Dugaan pungli muncul dalam kegiatan perpisahan siswa di salah satu sekolah, dengan kewajiban pembayaran hingga Rp 500 ribu per siswa untuk acara yang digelar di hotel berbintang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda Asli Nuryadin membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pungli di sejumlah sekolah. Berdasarkan penjelasan awal pihak sekolah, inisiatif kegiatan disebut berasal dari komite sekolah. Namun Asli menegaskan, pungutan untuk kegiatan perpisahan tetap dilarang.
“Perpisahan seharusnya dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ujarnya beberapa waktu lalu. Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan edaran larangan pungutan liar di sekolah, termasuk untuk kegiatan perpisahan siswa. Edaran tersebut sejalan dengan larangan sebelumnya terkait penjualan buku pelajaran. Polemik serupa juga sempat muncul di Balikpapan.
Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Tegaskan Larangan Acara Perpisahan Jika Terlalu Memberatkan Orangtua
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik menegaskan sanksi tegas akan diberikan bila ditemukan pelanggaran. “Kalau ada kepala sekolah yang mengadakan atau mengambil pungutan, kami langsung pecat,” katanya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki