KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sejumlah tokoh terkemuka di Yogyakarta kembali mendeklarasikan Maklumat Jogjakarta pada Minggu, 29 Desember 2025.
Dalam pernyataan tersebut, para tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Efendi, Prof. Dr. Rochmat Wahab, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan mendesak pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 (UU IKN) dan UU No. 2 Tahun 2024 (UU DKJ), sekaligus menyerukan kembalinya konstitusi ke UUD 1945 yang asli.
Para tokoh tersebut menyoroti beberapa isu krusial yang dianggap mengancam kedaulatan bangsa, di antaranya menyoal tentang legitimasi UU IKN.
Mereka menilai bahwa penetapan UU Ibu Kota Negara bukan didasari oleh aspirasi rakyat, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan kekuatan asing (RRT).
Kritik terhadap UU DKJ, yaitu, pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta dianggap sebagai strategi untuk memegang kendali atas pusat kekuasaan Indonesia.
Secara spesifik, mereka menyoroti Pasal 55 ayat 3 yang menempatkan Wakil Presiden sebagai pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, yang dinilai sebagai langkah politik untuk menguasai wilayah strategis tersebut.
Ancaman geopolitik yaitu mereka menilai bahwa maklumat tersebut mengkhawatirkan Indonesia terseret dalam ambisi geopolitik RRT melalui konsep lebensraum (ekspansi wilayah) dan frontier (penguasaan lahan lokal), yang dianggap dapat meminggirkan hak-hak masyarakat pribumi.
Persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka menghubungkan lahirnya regulasi PSN dengan inisiatif global China (OBOR).
Proyek pembangunan seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dikhawatirkan akan terus berekspansi hingga mencapai 11 titik di sepanjang pesisir Pulau Jawa, yang dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara atau "negara dalam negara."
Kontrol infrastruktur. Mereka ada kekhawatiran mengenai penguasaan titik-titik transportasi (darat, laut, dan udara) serta pelabuhan oleh pihak asing, yang dikhawatirkan akan berujung pada pembangunan pangkalan militer di Tanah Air.
Tuntutan kepada Pemerintah
Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Maklumat Yogjakarta secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengambil langkah berikut.
Yaitu, mencabut secara resmi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN serta UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Mengembalikan dasar hukum negara sepenuhnya kepada Pancasila dan naskah asli UUD 1945 sebagai rujukan utama dalam politik hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.(*)
Editor : Dwi Puspitarini