Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dieselindo Utama Nusa dan Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Mesin MTU Bea Cukai

Nasya Rahaya • Selasa, 30 Desember 2025 | 20:15 WIB
TEGAS: Sidang pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Senin (29/12/2025), terkait dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin MTU oleh PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.
TEGAS: Sidang pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Senin (29/12/2025), terkait dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin MTU oleh PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan terkait dugaan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2024.

PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dikenai denda Rp1 miliar, sedangkan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II) sebesar Rp1,5 miliar. Putusan dibacakan Senin (29/12), di Kantor Pusat KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Kasus ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan kedua tender tersebut dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran mencapai Rp42,89 miliar untuk Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk Tipe B.

Dalam sidang, KPPU menilai kedua perusahaan terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender. Denda yang dijatuhkan wajib dibayarkan ke kas negara dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini menjadi bagian dari upaya KPPU menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam rilis tertulis, Senin (29/12).

Mesin MTU sendiri merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan di kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer. KPPU berjanji akan terus memantau pelaksanaan tender publik untuk mencegah praktik persekongkolan yang merugikan negara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kppu #Rolls Royce #Rolls Royce Solution Indonesia #denda #bea cukai