Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lawan Kebijakan Kuota Hangus, Pasutri Ini Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Tuntut Sisa Data Jadi Pulsa

Ari Arief • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:15 WIB

Ilustrasi pasutri gugat aturan kuota hangus.
Ilustrasi pasutri gugat aturan kuota hangus.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan sisa kuota internet yang diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merevisi Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Didi, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, bersama istrinya, Wahyu, seorang pedagang daring, merasa sangat dirugikan secara ekonomi oleh regulasi tersebut.

Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!

Mereka berargumen bahwa aturan itu bertentangan dengan hak atas perlindungan hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H UUD 1945.

Dalam berkas gugatannya, pemohon menyoroti adanya ketimpangan kekuatan (asymmetry of power) yang mencolok.

Operator seluler dinilai memiliki kewenangan sepihak untuk menghapus sisa data internet yang masa aktifnya telah habis, padahal kuota tersebut sudah dibayar penuh oleh pelanggan.

Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nasib Yaqut Cholil Qoumas dan Bos Maktour Kini di Tangan BPK

"Saat transaksi pembayaran terjadi, hak milik atas volume data sebenarnya sudah berpindah dari penyedia jasa ke tangan konsumen," tegas pemohon dalam dokumen yang dirilis laman resmi MK, Selasa (30/12/2025).

Untuk memperkuat argumennya, Didi dan Wahyu membandingkan sistem kuota internet dengan sistem token listrik prabayar.

Mereka mempertanyakan mengapa sisa daya listrik tidak pernah hangus meski tidak habis digunakan, sementara kuota internet justru hilang.

Perbedaan perlakuan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi hukum terhadap pengguna layanan telekomunikasi.

Baca Juga: Perangi Judi Online, OJK Blokir Rekening Bank dan TikTok Hapus Jutaan Konten Promosi

Selain itu, pemohon menegaskan bahwa pelaku usaha telekomunikasi seharusnya tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan adanya jaminan bahwa manfaat layanan harus sebanding dengan nilai transaksi yang dibayarkan.

Melalui permohonan ini, pemohon mendesak MK agar menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mereka meminta agar pasal tersebut mewajibkan operator untuk Mengakumulasi sisa kuota data ke periode berikutnya, Mengonversi sisa data menjadi pulsa, atau; Mengembalikan dana secara proporsional kepada pelanggan.

Baca Juga: Coretax Wajib Tapi Sulit? Menkeu Purbaya Akui Dapat Keluhan Langsung

Langkah ini diambil karena negara dianggap melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission) dengan membiarkan operator merugikan hak milik pribadi warga negara atas aset digital mereka.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Pulsa #mk #Prabayar #Kuota hangus #UU Cipta Kerja #gugat