KALTIMPOST.ID, Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali mencuat.
Namun hingga kini, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait kenaikan tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebijakan gaji ASN tidak bisa diputuskan secara terburu-buru karena harus melalui kajian mendalam dan penilaian menyeluruh.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi usulan kenaikan gaji ASN dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Dari PANRB sudah mengirim surat untuk kenaikan gaji ASN. Nanti kita nilai dan kita assess,”
ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (31/12/2025).
Namun, penerimaan surat tersebut bukan berarti keputusan langsung diambil.
Melansir dari Liputan6.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN bukan kebijakan yang bisa dilakukan secara sederhana.
“Sedang kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simply kita naikin gaji, enggak seperti itu,” jelas Luky.
Menurutnya, pemerintah masih berkoordinasi erat dengan Kementerian PANRB, terutama terkait penataan organisasi, reformasi birokrasi, kinerja, dan produktivitas ASN.
“Kan remunerasi itu salah satu faktornya, salah satu elemennya. Kita lalu lihat kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa. Dan tentu saja nanti kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa,” tambahnya.
Isu kenaikan gaji PNS semakin menguat setelah Menteri PANRB Rini Widyantini melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada Senin, 29 Desember 2025.
Pertemuan tersebut membahas penguatan reformasi birokrasi dan percepatan program presiden, sebagaimana disampaikan oleh Humas KemenPANRB.
Meski tidak secara eksplisit memutuskan kenaikan gaji, isu tersebut ikut menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Resmi Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina 1 Januari 2026 di Seluruh Indonesia
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Karena belum ada keputusan baru, gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada:
- PP Nomor 5 Tahun 2024
- Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Berikut rentang gaji pokok ASN 2026 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan tetap, antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10% gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal 3 anak)
- Tunjangan jabatan struktural (contoh Eselon IA: Rp5,5 juta)
- Tunjangan kinerja (tukin): tergantung instansi
- Uang makan harian: hingga Rp41.000 per hari
- Tunjangan umum: hingga Rp190.000
Hingga akhir 2025, pemerintah belum mengunci keputusan. Semua masih bergantung pada:
- Kinerja dan produktivitas ASN
- Reformasi birokrasi
- Kondisi fiskal negara
ASN pun diminta bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah dalam waktu mendatang. ***
Editor : Dwi Puspitarini