KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Bertepatan dengan hari pertama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gelombang keberatan dari warga negara mulai bermunculan.
Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan adanya enam permohonan pengujian yang mencakup sejumlah pasal krusial, mulai dari isu kebebasan berpendapat, ranah privat, hingga penanganan korupsi.
- Kekhawatiran Kriminalisasi Kebebasan Beragama
Dalam perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025, Rahmat Najmu dan kolega mempersoalkan Pasal 302 ayat (1) terkait larangan menghasut orang agar tidak beragama. Pemohon menilai delik ini bersifat karet dan berisiko memberangus kebebasan berekspresi serta berpendapat di ruang publik.
Baca Juga: Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026? Kenali Aturan Delik Aduan dalam KUHP Baru
- Kritik terhadap "Pasal Penghinaan" Presiden
Potensi munculnya fear effect atau rasa takut untuk mengkritik pemerintah menjadi landasan gugatan perkara 275/PUU-XXIII/2025. Afifah Nabila dkk meminta MK membatalkan Pasal 218 yang mengatur tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka memandang pasal ini dapat mencederai kualitas demokrasi di Indonesia.
- Kontroversi Ranah Privat dalam Pasal Perzinaan
Ketentuan mengenai pengaduan perzinaan dalam Pasal 284 ayat (2) digugat oleh Susi Lestari dkk (Perkara 280/PUU-XXIII/2025).
Argumen utama pemohon adalah bahwa hubungan seksual atas dasar suka sama suka antar orang dewasa tidak memiliki korban langsung (victimless crime), sehingga pelibatan keluarga (orang tua/anak) sebagai pengadu dianggap mencampuri urusan privat secara berlebihan.
- Standar Penilaian Hukuman Mati
Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vendy Setiawan dkk berfokus pada Pasal 100 tentang masa percobaan pidana mati selama 10 tahun.
Pemohon mendesak agar kriteria "sikap terpuji" terpidana diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Presiden agar penilaiannya objektif dan transparan.
- Delik Penghinaan Institusi Negara
Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara diuji melalui perkara 282/PUU-XXIII/2025.
Tania Iskandar dkk berpendapat bahwa kritik atau evaluasi kebijakan tidak boleh dipidana.
Mereka menegaskan bahwa lembaga negara adalah entitas abstrak yang, merujuk putusan MK terdahulu, tidak memiliki martabat personal layaknya individu.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Sering Dikira Gratis
- Perlindungan Kebijakan dalam Pasal Antikorupsi
Terakhir, Ershad Bangkit Yuslivar melalui perkara 283/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana korupsi.
Ia meminta MK memberikan pengecualian agar pejabat atau penyelenggara yang menjalankan tugas dengan itikad baik tidak dikriminalisasi hanya karena dampak administratif dari kebijakannya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini