Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN Rumah, Berlaku hingga Akhir 2027

Uways Alqadrie • Senin, 5 Januari 2026 | 07:16 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan insentif PPN DTP berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Selama periode tersebut, pembeli baru tidak perlu membayar PPN sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Makassar: Pekerja Wanita Diperkosa Majikan, Istri Pelaku Jadi Kameramen

PPN yang ditanggung negara diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara itu, harga jual maksimal rumah tapak maupun apartemen yang dapat memanfaatkan insentif ini ditetapkan paling tinggi Rp 5 miliar per unit.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025.

Pemerintah menilai stimulus fiskal di sektor properti masih diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Purbaya menyebut perpanjangan insentif pajak ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat terhadap perumahan baru sekaligus memberi efek berganda bagi industri properti dan sektor pendukung lainnya.

Baca Juga: Fungsional Terbatas Tol Balikpapan–IKN Berakhir, Sebanyak 91 Ribu Kendaraan Melintas Selama Libur Nataru

Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar menyasar pembeli rumah pertama dan kebutuhan perumahan, bukan ekonomis.

Meski demikian, tidak semua properti dapat memperoleh fasilitas PPN DTP. PMK mengatur bahwa rumah atau apartemen yang mendapat insentif harus berstatus baru, siap huni, dan belum pernah dipindahkantangankan. 

Selain itu, unit hunian wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca Juga: Wajib Baca! 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Mulai 2026

Pemerintah juga membatasi pemanfaatan insentif agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Setiap orang pribadi hanya dapat menggunakan fasilitas PPN DTP untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun.

Aturan tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan. Dengan penerbitan ini, pemerintah berharap insentif pajak dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran.

Editor : Uways Alqadrie
#PPN DTP #Purbaya Yudhi Sadewa #Menkeu Purbaya #rumah subsidi #pmk