KALTIMPOST.ID, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk Rudy Ong Chandra, Senin, 5 Januari 2026. KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan pidana selama 3 tahun 5 bulan penjara untuk terdakwa Rudy Ong. Pidana itu, kata beskal komisi antirasuah, menjadi ganjaran atas praktik suap yang dilakukan terdakwa sedekade lalu, tepatnya pada 2015 silam.
Kala itu, terdakwa menyuap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebesar Rp3,5 miliar dalam pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong.
Perbuatan Rudy Ong dianggap KPK telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001. Konstruksi hukum yang sesuai dengan dakwaan kesatu dalam dakwaan alternatif yang disusun penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang: Rudy Ong Chandra Tolak Keterangan 16 Saksi KPK
"Menuntut terdakwa selama 3 tahun 5 bulan pidana penjara atas praktik suap pengurusan IUP perusahaan-perusahaan miliknya," ungkap Jaksa Gilang Gemilang membacakan amar tuntutan. Meski terdapat penyangkalan dari terdakwa, terutama soal pertemuan Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfiaries Tania di salah satu hotel di Samarinda, namun penuntut umum berpedoman pada keterangan sejumlah saksi di persidangan yang menyebut pertemuan itu memang benar terjadi.
Di antaranya, dua orang yang diketahui membantu Rudy Ong mengurus izin-izin itu, Chandra Setiawan alias Iwan serta Sugeng. Keduanya mengaku mendampingi Rudy Ong bertemu Dayang Donna di Hotel Bumi Senyiur Medio Januari 2015.
Baca Juga: Nama Rita Widyasari Mencuat di Sidang Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra
Pertemuan itu juga dibenarkan sekretaris pribadi Dayang Donna, Airin Fithri yang memberikan keterangan serupa namun tak mengetahui apa isi pertemuan tersebut. "Di pertemuan itu, terdakwa menerima enam IUP eksplorasi itu dari Dayang Donna. Padahal dokumen itu mestinya diambil terdakwa sendiri ke DPMPTSP," lanjutnya.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, memberikan waktu untuk Rudy Ong bersama kuasa hukumnya menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Agenda itu dijadwalkan bakal digelar pada 7 Januari 2025. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki