KALTIMPOST.ID, Suap dalam pengurusan izin tambang yang dilakukan Rudy Ong Chandra tak hanya terjadi ketika mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi di Pemprov Kaltim. Jauh sebelum itu, praktik serupa juga sudah sempat terjadi.
Ketika domain perizinan pertambangan masih dipegang kabupaten/kota. Pola serupa sudah pernah dilakukan Rudy Ong, saat kewenangan masih dipegang kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Fakta itu terkuak dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di sidang perkara suap yang menyeretnya nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 5 Januari 2026.
Dari berkas tuntutan yang dibacakan, penuntut umum menyebut, pemberian pelumas agar proses perizinan berjalan mulus itu terjadi ketika pengajuan izin eksplorasi ke Pemkab Kukar. Semula, Rudy Ong memiliki PT Tara Indonusa Coal. Ketika izinnya berakhir pada 2010, dia meminta kenalannya, Hairil Asmy untuk mencarikan perusahaan tambang yang bisa diambil alih . "Hairil Asmy pun mendapatkan empat perusahaan yang bisa dibeli Rudy Ong," katanya.
Baca Juga: KPK Tuntut Rudy Ong 3 Tahun 5 Bulan Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim
Empat perusahaan itu, PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Dari akuisisi keempat perusahaan itu, Rudy Ong mengantongi enam IUP eksplorasi.
Ketika izin diurus di Pemkab, saat itulah Rudy Ong menyuap pejabat Pemkab Kukar untuk mempermudah penerbitan izin. Uang Rp3 miliar ditransfernya ke Hairul Azmy untuk diteruskan ke pejabat yang telah membantu. "Masing-masing izin dihargai Rp500 juta," katanya.
Harga itu pula yang jadi pedoman Rudy Ong saat pengurusan perpanjangan izin di provinsi, ketika peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Di kasus yang disidangkan ini, terdakwa menyetorkan uang Rp3,5 miliar untuk pengurusan perpanjangan izin tersebut. Uang diberikan ke putri Gubernur Kaltim, Dayang Donna. Dalam perkara itu, dia dituntut KPK selama 3 tahun 5 bulan pidana penjara. Lalu denda Rp100 juta subsider 1 bulan pidana kurungan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki