KALTIMPOST.ID, Empat nama dari lingkaran direksi CV Arjuna dipertemukan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin sore, 5 Januari 2026. Mereka dikonfrontasi dalam perkara dugaan korupsi jaminan reklamasi (jamrek) di CV Arjuna.
Keempatnya duduk untuk mengurai benang kusut pencairan jamrek, terutama terkait siapa yang menginisiasi pencairan jamrek dari perusahaan yang mengantongi konsesi di Samarinda itu. Dari empat orang itu, hanya Maninga Dayan Situmorang yang hadir langsung ke ruang sidang. Sementara tiga lainnya, Ugianto, Arianto, serta Erwin Dino Dewanto memberikan keterangan secara daring. Keterangan keempat orang itu ditujukan untuk dua terdakwa dalam perkara ini. Idi Erik Idianto dan Amrullah.
Dayan mengakui, tanda tangannya tertera dalam permohonan peminjaman deposito berjangka jaminan reklamasi. “Benar saya tanda tangan. Setahu saya memang untuk dicairkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta itu.
Dia bahkan mengaku ikut datang ke bank bersama Erwin Dino untuk mencairkan dana tersebut. Menurut ingatan Dayan, pencairan jamrek itu diketahuinya dari Ugianto yang sempat menyampaikan agar jaminan dicairkan terlebih dahulu, lalu diajukan kembali dalam bentuk bank garansi. Tapi kenyataannya, bank garansi justru kedaluwarsa.
“April 2012 saya sudah tidak aktif lagi di CV Arjuna,” kata Dayan. Ia menyebut pencairan dilakukan 28 Juli 2016, sementara surat resmi dirinya keluar dari direksi CV Arjuna ditetapkan 30 September 2016.
Hakim Jemmy pun sontak melempar pertanyaan. "Kalau sudah tak aktif mengurus perusahaan, mengapa masih meneken?," tanyanya. Dayan menjawab singkat jika fata spesimen jaminan reklamasi masih atas namanya dan Erwin Dino. Di awal berdiri, kata dia, CV Arjuna hanya dikelola dirinya dan Arianto, dengan porsi kepemilikan dominan ke Arianto.
Setelah dana jamrek itu cair, Dayan menyebut pengelolaan uang sepenuhnya ada di tangan Erwin Dino. Pernyataan itu diamini Erwin lewat layar virtual. Ia membenarkan jaminan reklamasi dicairkan dan dana tersebut ia kelola, sesuai arahan, masuk ke dua rekening operasional perusahaan. “Sebelumnya yang mengelola jamrek itu Pak Dayan dan Idi Erik,” kata Erwin.
Ugianto, yang berposisi sebagai komisaris mengaku tak banyak tahu operasional perusahaan. “Tugas saya hanya komisaris. Saya tidak terlalu tahu. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Pak Dayan,” ujarnya. Klaim itu langsung dibantah Dayan. Menurutnya, rencana pencairan justru disampaikan langsung oleh Ugianto di Jakarta. Setelah itu, Dayan bertemu Arianto untuk membahas prosesnya. Namun Ugianto tetap bersikukuh di persidangan jika pencairan itu bukan inisiatifnya.
Arianto pun angkat suara. Ia mengaku sempat mendengar rencana peminjaman jaminan reklamasi karena kondisi keuangan perusahaan. Tapi soal siapa yang pertama kali mengusulkan dia mengaku lupa. Soal siapa yang datang ke bank, keterangan yang mengemuka di persidangan kembali saling silang. Erwin menyebut kehadirannya di Bank Kaltim karena diminta Dayan. Sebaliknya, Dayan mengatakan itu murni inisiatif Erwin.
Dana yang sudah ditransfer ke dua rekening perusahaan kemudian dikelola internal. “Saya dan Idi yang kelola,” kata Erwin. Pernyataan ini memancing respons dari terdakwa Idi Erik Idianto. Ia menilai ada yang keliru dalam keterangan Dayan.
“Saya ini direktur, dan Dayan itu direktur utama,” kata Idi. Menurutnya, Dayan bertugas mengurus urusan eksternal perusahaan, termasuk perizinan. Idi Erik sendiri hanya mengurusi distribusi. “Soal penarikan jaminan reklamasi, saya tidak pernah terlibat,” tegasnya di penghujung sidang.
Selepas saling silang keterangan itu, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan pada 12 Januari mendatang. Agendanya pemeriksaan ahli dan saksi meringankan yang diajukan kedua terdakwa. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki