Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kronologi Pengeroyokan Nenek 68 Tahun di Pasaman, Berawal dari Larangan Tambang Emas Ilegal

Uways Alqadrie • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:17 WIB

Nenek Saudah
Nenek Saudah
KALTIMPOST.ID, PADANG – Penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal berujung kekerasan serius di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (68) menjadi korban penganiayaan hingga ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di area semak-semak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/1/2026) di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao. Berdasarkan penelusuran awal, insiden bermula saat korban menegur sekelompok orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lahan miliknya.

Menurut keterangan yang dihimpun, Saudah sebelumnya meminta agar aktivitas penggalian dihentikan. Permintaan itu sempat direspons, namun pada malam hari aktivitas tambang kembali berlangsung. Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi lokasi yang berjarak ratusan meter dari rumahnya.

Di tengah perjalanan menuju lokasi, korban diduga diserang oleh sejumlah orang. Ia mengalami pemukulan dan lemparan batu hingga terjatuh. Dalam kondisi lemah, korban ditinggalkan di area semak-semak dekat aliran sungai.

Korban baru sadar beberapa jam kemudian dan berusaha kembali ke rumah dengan kondisi luka di wajah dan tubuh. Pihak keluarga menemukan Saudah dalam keadaan pingsan dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Tim medis menyebut korban mengalami trauma fisik akibat kekerasan yang dialaminya.

Kasus ini kini ditangani kepolisian. Aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterkaitan penganiayaan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal. LBH mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Kronologi Penganiayaan terhadap Nenek Saudah: 

Kamis, 1 Januari 2026

Sore hari

Nenek Saudah (68) mengetahui adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lahan yang berada tidak jauh dari rumahnya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban kemudian mendatangi lokasi dan meminta agar kegiatan penggalian dihentikan karena berada di atas lahan miliknya. Aktivitas tambang sempat terhenti.

Malam hari

Sekitar selepas waktu Maghrib, korban kembali mendengar suara aktivitas di lokasi yang sama. Menyadari tambang kembali beroperasi, Saudah keluar rumah dan berjalan menuju lokasi yang berjarak sekitar 300 meter, sambil membawa senter untuk penerangan.

Dalam perjalanan

Saat mendekati lokasi tambang, korban menyorotkan senter ke arah sejumlah orang yang berada di sekitar aliran sungai. Tidak lama kemudian, korban diduga mendapat lemparan batu dari arah kerumunan tersebut.

Aksi kekerasan

Korban kemudian diduga diserang oleh beberapa orang. Saudah mengalami pemukulan dan pengeroyokan hingga terjatuh dan tidak mampu melawan. Dalam kondisi lemah, korban diseret dan ditinggalkan di area semak-semak di tepi sungai.

Setelah kejadian

Korban diduga ditinggalkan karena dianggap telah meninggal dunia. Beberapa jam kemudian, Saudah tersadar dan berusaha merangkak kembali ke rumah. Namun setibanya di depan rumah, korban kembali tidak sadarkan diri.

Ditemukan keluarga

Keluarga menemukan korban dalam kondisi pingsan dengan luka lebam di wajah dan tubuh. Saudah kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.

Editor : Uways Alqadrie
#tambang emas ilegal #Wagub Sumbar Vasko Ruseimy #polres pasaman #Nenek Saudah #pasaman #nenek dikeroyok