KALTIMPOST.ID, PAMEKASAN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak awal Januari 2026 membawa perubahan penting dalam praktik demokrasi jalanan.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak lagi mensyaratkan izin aparat kepolisian.
Menurut Mahfud, penyelenggara unjuk rasa kini hanya diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan. Kepolisian, kata dia, sebatas melakukan pengaturan teknis, seperti jumlah peserta dan kebutuhan ruang parkir, tanpa kewenangan melarang aksi.
“Aturannya sudah lebih maju. Tidak ada lagi konsep izin seperti sebelumnya,” ujar Mahfud saat berada di Pamekasan, Senin, 5 Januari 2026.
Mahfud juga menyoroti sejumlah perubahan lain dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilainya memperkuat perlindungan hak warga negara. Salah satunya, larangan penahanan terhadap seseorang yang masih berstatus penyelidikan.
Penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, pendampingan penasihat hukum kini diperbolehkan sejak tahap pemeriksaan awal. Ketentuan ini, menurut Mahfud, menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. “Ini bagian dari upaya mengakhiri praktik hukum pidana warisan kolonial,” katanya.
Meski demikian, Mahfud mengakui masih terdapat catatan kritis dalam penerapan konsep restorative justice yang dinilai perlu pembatasan agar tidak disalahgunakan.
Editor : Uways Alqadrie