KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penggunaan stiker WhatsApp yang menampilkan Presiden atau pejabat negara tidak serta-merta melanggar ketentuan KUHP baru, selama tidak mengandung unsur yang menyinggung atau mengucapkan.
Penegasan itu disampaikan Supratman saat menjelaskan penerapan pasal pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru yang mulai diberlakukan tahun ini.
Ia menekankan, pasal tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan mengajukan laporan.
Baca Juga: Nestlé Hentikan Edaran Susu Formula di 8 Negara Eropa Gara-gara Risiko Toksin
Menurut Supratman, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik, saran, maupun ekspresi masyarakat. Pemerintah hanya membedakan secara tegas antara kritik yang sah dengan perbuatan yang merugikan martabat atau martabat kepala negara.
Menyanggapi fenomena penggunaan stiker di aplikasi pesanan, Supratman menyebut stiker dengan makna netral atau positif, seperti simbol jempol, tanda persetujuan, atau ungkapan siap, tidak menjadi masalah hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa konten yang bersifat tidak senonoh, kontener, atau melecehkan tetap dapat diproses sesuai ketentuan pidana.
Ia juga menjelaskan, pasal pelanggaran Presiden dalam KUHP baru pada dasarnya merupakan bentuk pemberatan dari pasal pelanggaran umum yang telah lama dikenal dalam hukum pidana Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Absensi Parpol Koalisi: Ketua PKB Ada? PKB Ini Harus Diawasi Terus
Sekadar informasi, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana.
Editor : Uways Alqadrie