KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada hari ini, Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan perdana ini dilakukan setelah ia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pihak kepolisian memastikan bahwa Richard Lee akan kooperatif. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan kesediaannya untuk menghadap penyidik guna memberikan keterangan.
Penetapan status hukum terhadap dr. Richard Lee merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Samira Farahnaz) pada awal Desember 2024. Berikut adalah linimasa penanganan kasusnya.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Tersangka, Dugaan Produk Kecantikan Bermasalah
Tanggal 2 Desember 2024 Samira Farahnaz melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan produk dan layanan kecantikan.
Tanggal 15 Desember 2025 setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Tanggal 23 Desember 2025 penyidik melayangkan panggilan pertama, namun pihak terlapor meminta penjadwalan ulang ke awal tahun 2026.
Tanggal 7 Januari 2026 jadwal pemeriksaan kedua yang dikonfirmasi akan dihadiri oleh Richard Lee.
"Kami mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025, dan yang bersangkutan menyatakan hadir pada panggilan hari ini," ujar Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sarwendah Gandeng Richard Lee Kembangkan Bisnis Daster, Siapkan Warisan untuk Anak
Menariknya, kasus ini berkembang menjadi perseteruan hukum dua arah. Di tempat terpisah, Dokter Samira Farahnaz juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Penetapan status Samira berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Richard Lee sebelumnya.
Kompol Dwi Manggalayuda dari Polres Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Samira sebagai tersangka pada akhir Desember 2025.(*)
Editor : Thomas Priyandoko