KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Tongkang bermuatan batu bara yang menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda diwajibkan mengganti seluruh kerusakaan jembatan.
Selain ganti rugi, sanksi tegas hingga pencabutan ijazah nahkoda dan pembekuan izin perusahaan juga disiapkan jika terbukti ada kelalaian. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi mengatakan, kesimpulan itu diambil dalam rapat lanjutan pasca insiden tabrakan kedua yang terjadi pada 4 Januari 2026 dini hari.
“Dalam kejadian kemarin ada tiga kapal yang larut, dan dua di antaranya menyenggol Jembatan Mahulu. Rapat hari ini menyepakati bahwa tiga perusahaan pemilik kapal bertanggung jawab atas seluruh kerusakan akibat senggolan tersebut,” kata Mursidi, Selasa (6/1).
Baca Juga: Perusahaan Penabrak Jembatan Mahulu Serahkan Cek Rp 30 Miliar ke PUPR Kaltim
Dia menjelaskan, salah satu poin penting hasil rapat adalah penggantian fungsi fender jembatan yang saat ini sudah hilang. Sebagai solusi sementara, KSOP akan berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menyiapkan kapal escort (asist) saat proses pengolongan kapal, baik bermuatan maupun kosong.
“Karena fender sudah tidak ada, maka setiap kapal yang melintas akan ditambah asist berupa escort sebagai pengganti fender,” jelasnya. Tak hanya itu, Mursidi menyebut akan bersama aparat keamanan dan instansi terkait juga untuk memperketat pengawasan di Sungai Mahakam. Patroli akan digencarkan untuk menertibkan kapal-kapal yang bertambat atau berlabuh di lokasi tidak aman.
“Kita akan lakukan penyisiran. Kapal-kapal yang bertambat di tempat tidak semestinya akan kita imbau untuk pindah. Kita juga siapkan lokasi labuh yang lebih aman,” ujarnya. Namun, dikonfirmasi area labuh yang paling aman, dirinya belum bisa merincikan.
Baca Juga: Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Gubernur Kaltim Soroti Lemahnya Tata Kelola Sungai Mahakam
Di sisi lain, Perda Nomor 1/1989 tentang lalu lintas kapal di Sungai Mahakam diharapkan bisa direvisi. Mursidi menilai, regulasi tersebut ditujukan agar penetapan titik-titik tambatan kapal legal bisa berjalan aman.
Disinggung besaran ganti rugi, Mursidi mengatakan, hal itu akan dikaji bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim, Dinas Perhubungan, dan DPRD Kaltim. “Soal nilai kerugian dan apa saja yang harus diganti, nanti dikaji oleh PUPR bersama pemerintah provinsi dan DPRD. Itu akan menjadi dasar tanggung jawab perusahaan penabrak,” tegasnya.
Sementara soal sanksi, pihaknya memastikan tidak akan ragu bertindak jika hasil investigasi menemukan unsur kelalaian. “Kalau terbukti kelalaian nahkoda, ijazahnya bisa dicabut. Perusahaan bisa dibekukan izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU)-nya. Bahkan jika BUP terbukti lalai, kami akan melaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut untuk membuka peluang BUP lain melakukan pemanduan di Sungai Mahakam,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki