Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, menyebut sedikitnya 70 anak terhubung dengan komunitas daring yang menyebarkan glorifikasi kekerasan ekstrem.
Salah satu jejaring yang terdeteksi adalah True Crime Community (TCC), yang aktif di berbagai platform media sosial.
Menurut Mayndra, sebaran anak yang terpapar mencakup 19 provinsi. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di DKI Jakarta, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur. Aparat telah melakukan langkah intervensi terhadap mayoritas anak tersebut melalui pendekatan nonpenal.
“Sebanyak 67 anak telah menjalani proses konseling, pemetaan, dan asesmen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah,” kata Mayndra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Dari sisi usia, kelompok yang terpapar berada pada rentang 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.
Densus 88 menilai perundungan di sekolah maupun lingkungan sosial menjadi salah satu faktor pendorong anak-anak tersebut mencari identitas dan penerimaan melalui komunitas ekstrem di ruang digital.
Pemetaan Usia Anak Terpapar Ideologi Ekstrem
Rentang Usia
Keterangan
11–13 tahun: Mulai terpapar konten ekstrem melalui media sosial
14–16 tahun: Kelompok dominan, mayoritas pelajar usia 15 tahun
17–18 tahun: Terlibat aktif dalam komunitas daring ekstrem
Pemetaan Wilayah Anak Terpapar (19 Provinsi)
Wilayah:
DKI Jakarta 15 anak
Jawa Barat 12 anak
Jawa Timur 11 anak
Provinsi lain (16 provinsi) 32 anak
Total
70 anak
Editor : Uways Alqadrie