Kehadiran Amira bertepatan dengan pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Amira tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 18.20 WIB. Ia mengatakan kedatangannya bertujuan mengawal proses hukum agar berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Kasus ini berdampak luas. Kerugiannya bukan kecil dan masih terus berlangsung,” kata Amira kepada wartawan.
Menurut Amira, sejumlah produk kecantikan yang dilaporkan masih beredar di pasaran dan dapat dibeli masyarakat. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan potensi kerugian publik belum berhenti.
Ia menilai penegakan hukum akan menjadi preseden buruk jika aparat tidak bersikap setara dalam menangani kasus serupa.
Amira membandingkan penanganan perkara Richard Lee dengan kasus lain yang melibatkan figur publik. Ia menyinggung adanya tersangka yang langsung ditahan meski kerugian yang ditimbulkan dinilai lebih kecil dan peredarannya telah dihentikan.
“Jika hukum tidak dijalankan setara, keadilan hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.
Ia pun mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Menurutnya, penahanan diperlukan untuk menghentikan potensi kerugian yang terus dialami masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah menerima laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkan secara luas.
Editor : Uways Alqadrie