KALTIMPOST.ID, Kejaksaan se-Kaltim menjalin kerja sama PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur.
Kolaborasi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu ditandai lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penandatanganan PKS itu dirangkai dengan penerangan hukum dari Kepala Kejati Kaltim, Supardi, yang menekankan soal tugas kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
JPN, kata dia, merupakan tugas pendampingan dalam penanganan masalah hukum institusi negara, melalui jalur litigasi atau non-litigasi. "Bisa pendampingan, pencegahan hukum, hingga penyelesaian masalah hukum," ucapnya.
Lewat kerja sama ini, tugas dan fungsi para pihak bisa lebih optimal sehingga penanganan masalah hukum bisa lebih efektif. UU 11/2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jadi landasan hadirnya kerja sama ini.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Supardi.
Bagi instansi pemerintah dan BUMN, termasuk PLN, Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar opsi. Mereka bisa diminta memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan negara.
PLN, lanjut Supardi, bukan BUMN biasa. Ia memikul proyek strategis ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara. Skala kepentingan itu, katanya, menuntut pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Melalui PKS ini, Kejaksaan diharapkan memberi perlindungan hukum maksimal bagi PLN—termasuk dalam menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ke depan, kerja sama ini akan diturunkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Kaltim untuk menangani potensi sengketa secara lebih optimal.
Acara tersebut dihadiri jajaran pimpinan PLN dan Kejaksaan. Di antaranya General Manager PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo, General Manager PLN UIP3B Riko Ramadhano Budiawan, Senior Regional Manager PLN ICON Yusuf Hadiyanto, para asisten Kejati Kaltim, seluruh kepala kejaksaan negeri se-Kaltim beserta jajaran, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki