Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Panduan Lengkap Registrasi SIM Card Biometrik 2026, Syarat, Cara, dan Tips Keamanan

Ari Arief • Minggu, 11 Januari 2026 | 09:33 WIB

Ilustrasi SIM Card HP.
Ilustrasi SIM Card HP.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah Indonesia resmi memulai transisi mekanisme pendaftaran kartu SIM melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Langkah ini diawali dengan fase uji coba yang berjalan sejak 1 Januari 2026, dan dijadwalkan akan diimplementasikan secara penuh sebagai standar tunggal aktivasi nomor baru pada 1 Juli 2026.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, calon pelanggan masih diberikan fleksibilitas melalui skema hibrida.

Artinya, masyarakat dapat memilih satu dari dua metode pendaftaran, yaitu metode konvensional dengan cara mengirimkan data NIK melalui SMS ke nomor 4444, dan metode biometric dengan melakukan verifikasi wajah secara digital.

Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 11 Januari 2026 dari Lakuemas & Rajaemas

Penting untuk dicatat bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pengguna lama yang nomornya telah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau pemindaian wajah.

Inisiatif ini bertujuan utama untuk memperkuat validitas data pengguna telekomunikasi serta meminimalkan risiko kejahatan siber, seperti penipuan (scam) yang kerap memanfaatkan identitas palsu.

Baca Juga: GANTI ATURAN! Mulai Sekarang, Beli SIM Card Wajib Scan Wajah, Berlaku Bertahap

Untuk menjamin keamanan privasi, operator seluler telah membekali sistem Sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi. Teknologi Liveness Detection (ISO 30107-2) guna memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah manusia asli, bukan foto atau rekaman video.

Bagi yang menggunakan ponsel pintar, proses aktivasi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi masing-masing operator.

Instalasi unduh dan buka aplikasi resmi operator seluler yang digunakan. Input data dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Selanjutnya, verifikasi wajah dengan melakukan pemindaian wajah secara real-time sesuai arahan di layar.

Sistem akan mencocokkan wajah Anda dengan basis data kependudukan Dukcapil. Setelah data terverifikasi cocok, nomor akan segera aktif.

Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik Lagi, Cek Segera di Gerai Pegadaian Hari Ini

Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau berada di wilayah dengan akses internet terbatas tidak perlu khawatir.

Registrasi biometrik tetap dapat dilayani secara luring melalui gerai resmi operator seluler atau mitra retail atau konter pulsa yang telah ditunjuk.

Di lokasi tersebut, petugas akan membantu proses verifikasi wajah menggunakan perangkat khusus yang telah disediakan, sehingga layanan seluler tetap dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#SMS #nik #ktp #sim card