KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, turut disebut dalam pemaparan konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hal ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari kunjungan resmi Jokowi ke Arab Saudi akhir 2023.
Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), dibahas mengenai antrean panjang haji reguler di Indonesia. Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
Asep menekankan poin krusial bahwa tambahan tersebut diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan secara personal kepada Menteri Agama.
"Pemberian kuota itu ditujukan bagi negara, ini catatan penting bagi rekan-rekan media," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).
Baca Juga: Kepala KPP Jakut Terseret OTT KPK, Suap Pajak Rp4 M dan Dugaan Kebocoran Rp60 Miliar
Dugaan korupsi muncul ketika Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan rasio 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen.
Gus Alex pun diduga kuat berperan aktif membantu Yaqut dalam proses pendistribusian kuota yang menyalahi aturan tersebut. Kuota haji khusus ini kemudian dialokasikan ke berbagai biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana timbal balik atau kickback dari biro travel kepada oknum di Kemenag.
Salah satu pemilik biro travel yang disebut mendapatkan jatah kuota adalah Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel). Meski Fuad telah dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025, hingga kini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Transparan
KPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
Terkait perkembangan kasus, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik sangat terbuka untuk memanggil pihak mana pun guna membuat perkara ini terang benderang. Hal ini termasuk kemungkinan pemanggilan Joko Widodo jika keterangannya dianggap dibutuhkan oleh tim penyidik.
"KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa saja yang diduga memahami konstruksi perkara ini untuk membantu proses hukum," ujar Budi. Namun, pihak KPK enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai kemungkinan koordinasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.(*)
Editor : Hernawati