Permohonan tersebut berkaitan dengan dua tersangka, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, permohonan RJ masih dalam tahap penelaahan.
Polisi menunggu kesepakatan kedua pihak—pelapor maupun tersangka—sebelum melangkah ke proses mediasi formal.
“Kami akan memfasilitasi sesuai ketentuan hukum pidana dan KUHAP,” kata Iman, Senin, 12 Januari 2026.
Di hari yang sama, perwakilan pelapor, Ade Dermawan, mendatangi Polda Metro Jaya. Ia membenarkan adanya pengajuan RJ dari pihak Eggie dan Damai.
Menurut Ade, pelapor tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai sepanjang ditempuh dengan itikad baik.
Sebelumnya, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo.
Pertemuan berlangsung tertutup dan memicu spekulasi publik terkait arah penyelesaian perkara yang telah bergulir sejak laporan dilayangkan ke kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie