Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi, Nadiem Makarim: Meski Kecewa Saya Tetap Hormati Proses Hukum

Uways Alqadrie • Senin, 12 Januari 2026 | 20:27 WIB

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Usai sidang putusan sela pada Senin, 12 Januari 2026, Nadiem menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Putusan ini bukan yang saya harapkan, tetapi saya menghormati mekanisme peradilan,” kata Nadiem di hadapan awak media.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Nadiem terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menggunakan sistem operasi milik Google.

Nadiem juga menyinggung pernyataan resmi Google yang, menurutnya, telah menegaskan tidak adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut.

Ia menyebut klarifikasi itu penting untuk meluruskan persepsi publik terhadap kebijakan pengadaan yang diambil semasa dirinya menjabat.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Editor : Uways Alqadrie
#Nadiem Anwar Makarim #kpk #pengadilan tipikor jakarta #nadiem makarim #korupsi chromebook nadiem makarim #korupsi Chromebook