Usai sidang putusan sela pada Senin, 12 Januari 2026, Nadiem menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Putusan ini bukan yang saya harapkan, tetapi saya menghormati mekanisme peradilan,” kata Nadiem di hadapan awak media.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Nadiem terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menggunakan sistem operasi milik Google.
Nadiem juga menyinggung pernyataan resmi Google yang, menurutnya, telah menegaskan tidak adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Ia menyebut klarifikasi itu penting untuk meluruskan persepsi publik terhadap kebijakan pengadaan yang diambil semasa dirinya menjabat.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Editor : Uways Alqadrie