Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kecelakaan Kerja di KPC Tewaskan Satu Orang, DPR RI Minta Investigasi Menyeluruh dan Terbuka

Jufriadi • Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Insiden kecelakaan kerja yang menimpa dua karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dengan satu korban meninggal dunia mendapat sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa itu. Ia menilai kejadian itu menunjukkan masih lemahnya penerapan keselamatan kerja di sektor pertambangan, termasuk pada perusahaan besar sekelas KPC.

“Ini menunjukkan bahwa operasional perusahaan sektor pertambangan belum mampu menjawab keselamatan para pekerja,” ujarnya, Selasa (13/1).

Menurut dia, kecelakaan fatal tersebut menjadi indikasi masih adanya kekurangan dalam manajemen keselamatan kerja, mulai dari sistem safety hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

“Perusahaan sekelas KPC yang sudah berskala internasional ini menjadi aneh dan rancu kalau masih ada kecelakaan sperti ini,” tegasnya.

Atas dasar itu, Syafruddin mendorong dilakukannya investigasi secara menyeluruh, terbuka, dan transparan terhadap operasional PT KPC, khususnya terkait insiden fatality tersebut.

Hasil investigasi, kata dia, harus disampaikan ke publik agar diketahui penyebab pasti kecelakaan, apakah akibat kelalaian pekerja, lemahnya SOP, atau kegagalan manajemen keselamatan kerja. “Biar publik tahu apa yang menjadi temuan dari kecelakaan tersebut,” katanya.

Syafruddin juga meminta agar PT KPC menghentikan sementara aktivitas operasionalnya hingga proses investigasi selesai dilakukan.

Ia menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur harus dilakukan secara bersama-sama agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, ia menekankan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan, baik dari sisi perizinan maupun aspek lainnya.

“Pemerintah tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai sehingga jatuh korban jiwa. Ini nyawa manusia tidak bisa diukur dengan apapun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan kerja yang melibatkan dua pekerja PT KPC ini terjadi pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang pekerja dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilaporkan hilang dan baru ditemukan pada Minggu (11/1) sekitar pukul 07.30 Wita.

Dua pekerja itu masing-masing bernama Eko Hadi dan Abdullah. Korban meninggal dunia adalah Eko Hadi, sedangkan Abdullah berhasil menyelamatkan diri.

Peristiwa bermula saat Eko Hadi mengantar meal box dari area Widura Fuel Station menuju Arjuna Fuel Station. Kendaraan yang dikemudikan Eko melintas melalui jalan tembus dari Inul Middle menuju IGS, dengan Abdullah sebagai penumpang.

Saat melintas di lokasi tersebut, kendaraan yang mereka tumpangi terseret arus air hingga masuk ke kolam. Kedua korban sempat keluar dari dalam mobil melalui jendela sebelah kiri dan berusaha berenang menuju tepi kolam.

Namun, hanya Abdullah yang berhasil mencapai pinggir kolam, sementara Eko Hadi diduga terbawa arus.

General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, mengatakan penyebab kejadian tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut.

Menurut dia, insiden ini akan diinvestigasi oleh inspektur tambang untuk memastikan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan.

"Yang pasti biarkan saja tim investigasi yang akan mengkaji lebih dalam apa yang menjadi isu, masalah, dan penyebab terjadinya kejadian yang tidak kita harapkan kemarin," tuturnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#dpr ri #pekerja #keselamatan kerja #meninggal dunia #kutai timur #KPC #kecelakaan kerja