Pertemuan tersebut juga dihadiri pengacara mereka, Elida Netti. Dalam pertemuan itu, Eggi dan Damai mengajukan permohonan agar kasus mereka diproses melalui jalur restorative justice. Jokowi menyatakan, Polda Metro Jaya sebaiknya mempertimbangkan hal tersebut.
“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menempuh kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (14/1). Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
Pertemuan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian menilai Eggi dan Damai berupaya mencari perlindungan dari jerat hukum, sementara sebagian lain menafsirkannya sebagai bentuk peringatan atau klarifikasi kepada Presiden.
Jokowi enggan menyinggung apakah kedua tersangka sempat meminta maaf, maupun membahas kemungkinan izin perkara.
“Menurut saya, ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu diperdebatkan. Hal-hal teknis seperti izin perkara, akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” katanya.
Langkah Eggi dan Damai untuk mengajukan restorative justice menjadi sorotan karena membuka diskusi publik mengenai mekanisme hukum alternatif bagi kasus pencemaran nama baik tokoh negara.
Editor : Uways Alqadrie