Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik Kursi Sultan Kukar, Akademisi Nilai Protokol Perlu Sensitif Kearifan Lokal

Eko Pralistio • Kamis, 15 Januari 2026 | 18:49 WIB

Duduk di barisan belakang, Sultan Kukar Adji Muhammad Arifin memberikan hormat kepada Presiden Prabowo saat menghadiri peresmian RDMP Kilang Balikpapan, Senin (12/1) lalu. (YOUTUBE SETPRES RI)
Duduk di barisan belakang, Sultan Kukar Adji Muhammad Arifin memberikan hormat kepada Presiden Prabowo saat menghadiri peresmian RDMP Kilang Balikpapan, Senin (12/1) lalu. (YOUTUBE SETPRES RI)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik tempat duduk Sultan Adji Mohammad Arifin, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, saat peresmian Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1) lalu, masih bergulir.

Presiden Prabowo Subianto ketika menyapa Sultan sempat memberikan celetukan yang menyoroti tata kelola tempat duduk pada agenda kenegaraan. Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Syamsul Rijal, beranggapan bahwa Sultan tak bisa diposisikan hanya sebagai tamu undangan biasa dalam agenda kenegaraan.

Sultan, menurut dia, adalah simbol sejarah, identitas, dan kesinambungan budaya yang memiliki makna kuat bagi masyarakat Benua Etam. "Jadi, dalam konteks daerah yang masih memiliki kesultanan aktif, kehadiran Sultan membawa beban simbolik. Itu bukan sekadar soal jabatan formal, tapi soal penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal,” ucap Syamsul, Kamis (15/1).

Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Syamsul Rijal.
Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Syamsul Rijal.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Minta Maaf soal Polemik Tempat Duduk Sultan Kukar di Acara Prabowo

Oleh karenanya, lanjut dia, penyesuaian tata protokol semestinya dipertimbangkan tanpa harus menabrak aturan negara. Penyesuaian itu, kata dia, bisa menjadi ruang penghormatan dan berakar pada kearifan lokal.

Terkait klarifikasi dari Pemprov Kaltim, bahwa tata tempat duduk itu sudah di atur lewat Undang-Undang bernomor 9/2010 tentang Keprotokolan, Syamsul menilainya masih relevan sebagai kerangka acuan nasional.

Namun, dia menggarisbawahi, sifatnya masih yang umum dan administratif itu kerap berbenturan dengan realitas di daerah tertentu, dalam hal ini Kaltim. "Karena masalahnya bukan pada undang-undangnya usang atau tidak, melainkan bagaimana menerjemahkannya secara lebih sensitif terhadap kearifan lokal,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Kukar dan Sultan Resmikan Layanan Radioterapi dan Cancer Centre di RSUD Aji Muhammad Parikesit

Pihaknya memberi usul yang diharapkan bisa ditindaklanjuti pemerintah. Mulai dari penyediaan kursi kehormatan khusus, penempatan simbolik yang setara tanpa menyamakan jabatan, atau pengaturan protokol yang disepakati bersama antara pemerintah dan lembaga adat.

“Dengan pendekatan fleksibel berbasis konteks, penghormatan budaya bisa tetap terjaga tanpa merusak struktur keprotokolan negara,” jelasnya. Masih seputar standar operasional prosedur protokol Istana. Syamsul menilai, klausul khusus atau pedoman tambahan dalam SOP keprotokolan layak dipertimbangkan, terutama untuk acara resmi di wilayah yang memiliki struktur adat kuat.

Klausul itu bukan untuk mengubah hierarki negara, melainkan memberi ruang penghormatan simbolik bagi tokoh adat di daerahnya sendiri.Bagian lain, pihaknya menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap perencanaan acara. Mulai dari protokol Istana, pemerintah daerah, dan lembaga adat perlu duduk bersama sejak awal untuk menyepakati tata cara dan penempatan.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Ambil Alih 8 Dermaga Strategis, Anggaran Operasional Masih Kosong

“Kalau komunikasi dilakukan dari awal, polemik publik seperti ini sebenarnya bisa dihindari,” tegasnya. Lebih jauh, Syamsul menilai penempatan Sultan di barisan depan memiliki makna simbolik yang penting. Bagi masyarakat, hal itu mencerminkan pengakuan negara terhadap identitas budaya lokal, sejarah, dan martabat kolektif

Sementara itu, Pemprov Kaltim menyebut sebanyak dua ormas melayangkan somasi pasca insidental tersebut. Syamsul menyarankan pendekatan dialog. Dia menilai kebijakan turunan atau pedoman teknis bisa menjadi solusi jangka menengah tanpa harus terburu-buru merevisi undang-undang.

“Dialog dan klarifikasi jauh lebih konstruktif. Negara perlu hadir sebagai penengah yang menenangkan, bukan sekadar penegak aturan,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Presiden Prabowo #Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura #Sultan Kutai Kartanegara