Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sedikitnya 40 perusahaan terindikasi terlibat dalam praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara sistematis.
Purbaya mengatakan dua perusahaan besar akan segera diperiksa langsung dalam waktu dekat.
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan temuan awal yang diperoleh dari analisis data internal Direktorat Jenderal Pajak.
“Indikasinya kuat dan skalanya besar. Karena itu kami akan turun langsung,” kata Purbaya.
Perusahaan-perusahaan yang terdeteksi tidak berasal dari satu negara. Selain entitas asal China, terdapat pula perusahaan berbadan hukum Indonesia yang masuk radar pengawasan.
Menurut Purbaya, temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal otoritas pajak.
“Kalau perusahaan besar tidak terpantau, berarti ada persoalan di dalam. Itu sedang kami dalami,” ujarnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengungkap modus penggelapan PPN yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut.
Salah satunya dengan memanipulasi data ketenagakerjaan, termasuk membeli identitas kependudukan masyarakat untuk merekayasa laporan administratif dan menekan kewajiban pajak.
Dia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar, termasuk apabila terdapat keterlibatan aparat internal. “Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan,” kata dia.
Editor : Uways Alqadrie