KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang menjerat keduanya.
Polisi menilai tidak ditemukan unsur pidana yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.
Eggi dan Damai sebelumnya melaporkan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Kata Jokowi: Semoga Permohonan Restorative Justice Eggi Sudjana Dipertimbangkan Polda Metro Jaya
Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, keputusan pengungkapan penyidikan itu tidak serta-merta berlaku untuk semua pihak yang dilaporkan dalam kasus serupa. Polisi menyatakan penanganan terhadap Roy Suryo masih berjalan dan berada pada tahap pendalaman materi.
Penyudik masih mengumpulkan keterangan tambahan serta menelaah alat bukti yang berkaitan dengan laporan terhadap Roy. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses secara independen sesuai dengan fakta hukum masing-masing.
Hingga kini, belum ada keputusan apakah perkara yang melibatkan Roy Suryo akan berakhir pada pengungkapan penyidikan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses kajian rampung.
Editor : Uways Alqadrie