Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai, Bagaimana Kelanjutan Kasus Roy Suryo dkk?

Uways Alqadrie • Jumat, 16 Januari 2026 | 16:51 WIB

Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Eggi Sudjana dan Damai Lubis

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang menjerat keduanya.

Polisi menilai tidak ditemukan unsur pidana yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.

Eggi dan Damai sebelumnya melaporkan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai bermasalah secara hukum.

Baca Juga: Kata Jokowi: Semoga Permohonan Restorative Justice Eggi Sudjana Dipertimbangkan Polda Metro Jaya

Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​menyimpulkan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, keputusan pengungkapan penyidikan itu tidak serta-merta berlaku untuk semua pihak yang dilaporkan dalam kasus serupa. Polisi menyatakan penanganan terhadap Roy Suryo masih berjalan dan berada pada tahap pendalaman materi.

Penyudik masih mengumpulkan keterangan tambahan serta menelaah alat bukti yang berkaitan dengan laporan terhadap Roy. Kepolisian menegaskan setiap laporan akan diproses secara independen sesuai dengan fakta hukum masing-masing.

Baca Juga: Krisis Iran Memanas, Internet Diputus: Ribuan Korban Tewas, Italia hingga Jerman Keluarkan Travel Warning

Hingga kini, belum ada keputusan apakah perkara yang melibatkan Roy Suryo akan berakhir pada pengungkapan penyidikan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses kajian rampung.

Editor : Uways Alqadrie
#ijazah palsu jokowi #Dokter Tifa #polda metro jaya #ijazah jokowi #eggi sudjana