Meutya menjelaskan bahwa pengasuhan di era digital (digital parenting) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Pengawasan aktif di lingkungan rumah dianggap sebagai solusi paling efektif untuk membentengi generasi muda dari ancaman siber yang kian beragam.
Pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini dirancang untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat.
Namun, Meutya menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan berjalan maksimal tanpa bantuan orang tua. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini meliputi kewajiban platform. Penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola akun anak dengan ketat.
Pembatasan fitur yaitu menghapus atau membatasi akses pada fitur-fitur yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan anak. Dalam hal ini penekanannya peran ibu sangat penting. Menkomdigi mengajak komunitas perempuan untuk menjadi penggerak literasi digital dan mitra pemerintah dalam menyosialisasikan aturan ini.
Fakta Miris Ancaman Daring pada Anak
Baca Juga: Kronologi Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak saat Hendak Mendarat di Makassar
Data menunjukkan urgensi dari kebijakan ini sangat nyata. Hampir separuh dari total peselancar internet di Indonesia merupakan penduduk di bawah usia 18 tahun. Mirisnya, tercatat sebanyak 46% anak di rentang usia 8 hingga 17 tahun mengaku pernah mengalami penipuan secara daring.
Melindungi dari Grooming hingga Bullying
Selain penipuan materi, Meutya Hafid mengingatkan para ibu untuk waspada terhadap ancaman yang lebih dalam, seperti child grooming (pendekatan untuk tujuan seksual) dan perundungan siber (cyberbullying).
"Ibu memiliki peran vital dalam mengedukasi anak agar paham mana batasan yang aman dan mana potensi bahaya di dunia maya yang semakin kompleks ini," tutur Menkomdigi. Pemahaman yang diberikan sejak dini di tingkat keluarga diharapkan mampu meminimalisir dampak buruk teknologi pada perkembangan mental anak.(*)
Editor : Thomas Priyandoko