KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Peredaran barang haram di Samarinda semakin menggila. Bahkan mampu memproduksi secara pribadi hanya lewat alat-alat dan bahan yang mudah didapat.
Pabrik ekstasi yang diungkap adalah jenis ekstasi. Roy Ramadhan (34) adalah yang memproduksi barang haram tersebut di dalam rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota.
“Jadi RR (Roy Ramadhan) merupakan residivis narkoba dan baru bebas pada Juli 2025 lalu. Dia dulu ditahan di Lapas Bayur,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki.
Dari penelusuran Kaltim Post, bukan Roy yang pertama diringkus. Melainkan Rizannur yang dibekuk Opsnal Polsek Samarinda Seberang di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, dengan barang bukti dua butir narkotika berlambang Iron Man.
“Tersangka pertama juga residivis kasus narkoba. Dari yang pertama kami amankan dua butir ekstasi. Setelah kami dalami, mengembang ke tersangka kedua si RR yang memproduksi narkotika,” tegas perwira pertama berpangkat balok tiga tersebut.
Roy menyimpan bahan-bahan pembuatan barang haram tersebut di plafon rumah kontrakannya. Untuk sampai ke kediaman Roy, polisi harus masuk ke gang yang hanya bisa dijangkau roda dua.
Barang bukti yang ada di dalam rumahnya, disimpan di bagian plafon kamar mandi. “Kami dapati plastik bening yang berisikan empat butir pil bermotif segi enam dengan lambang tengkorak berwarna merah muda, kemudian satu paket plastik klip bening berisikan empat butir bermotif Iron Man dengan berat keseluruhan 8,64 gram,” tegas Baihaki.
Polisi juga menemukan bubuk warna merah mida siap cetak termasuk satu set alat cetak. “Bahan bakunya yang merupakan campuran obat sakit kepala atau analgesik dan metamfetamin alias sabu. Kalau obat sakit kepala kan mudah didapat, tapi kalau sabu-sabu dia beli dari orang yang tidak dikenalnya,” tegasnya.
Adapun pasal yang kami kenakan untuk kedua tersangka ini: yang pertama, untuk tersangka inisial RN, adalah Pasal 609 ayat 1 KUHP huruf A, Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp2.000.000.000.
Untuk tersangka Roy, polisi mengenakan Pasal 610 ayat 2 KUHP huruf A, Undang-Undang RI Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1/2023 tentang KUHP, dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keterangan dari tersangka: sekali produksi, dia sebanyak 20 butir, kurang lebih 20 butir. Diduga sudah dua kali produksi karena dia produksi dari bulan November 2025 sampai kemarin kita amankan.
“Keterangan dari tersangka dia belajar secara online. Mungkin YouTube atau lihat-lihat media sosial lainnya,” bebernya.
Disinggung mengenai target penjualan, lanjut Baihaki, para pelaku memang mengedarkan di Samarinda. “Dijual dengan harga satu butirnya Rp 350.000 sampai Rp 400.000,” sebutnya. Dalam sehari, Roy bisa memproduksi hingga 20 butir. Dia butuh waktu satu hari untuk memproduksinya. (*)
Editor : Dwi Restu A