KALTIMPOST.ID, Tiga ahli yang semestinya hadir dalam perkara dugaan korupsi jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna, tak bisa dihadirkan penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 19 Januari 2026.
Ketiganya absen lantaran tengah menjadi ahli di perkara lain. Karena alasan itu, Rudi Susanta dan Melva Nurelly, penuntut umum dari Kejati Kaltim mengusulkan dengan membacakan keterangan ketiga ahli yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara ini.
Tapi, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama tak langsung mengamini usul para beskal itu. Dia lebih dulu melempar pertanyaan kepada dua terdakwa, Idi Erik Idianto dan Amrullah, beserta tim pembela mereka. Apakah tak masalah keterangan ahli-ahli itu hanya dibacakan. "Tidak masalah, majelis," jawab keduanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jamrek CV Arjuna: Empat Direksi Dihadirkan, Inisiator Pencairan Masih Misteri
Dengan demikian sidang pun berlanjut ke pembacaan keterangan ahli yang tercatat dalam BAP. Keterangan Ahmad Redi, ahli hukum pertambangan asal Universitas Borobudur jadi yang pertama dibacakan.
Pokok keterangannya lugas, reklamasi dan pascatambang bukan sekadar formalitas. Tapi kewajiban hukum untuk semua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), terlepas dari siapa yang menjalankan aktivitas pertambangan di lapangan.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jadi fondasi utama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang jadi aturan turunannya.
Dua regulasi itu, kata jaksa membacakan keterangan Redi, menjadi instrumen negara agar para pemilik IUP untuk menyertakan pemulihan lingkungan ketika aktivitas pertambangan selesai. "Kedua aturan itu jadi pijakan pemerintah untuk memastikan agar ada pemulihan lingkungan dan sosial sebagai tanggung jawab wajib para pemegang izin," ucap jaksa membaca.
PP 78/2010 tak hanya merinci tata cara reklamasi dan pascatambang, tapi juga menuangkan sanksi bagi yang abai menjalankan. Pemilik IUP yang tak menjalankan reklamasi dan pascatambang dapat dipenjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ahli hukum pertambangan lain, Prof Agus Surono jadi keterangan yang selanjutnya dibacakan penuntut umum. Dalam keterangannya di BAP, Dosen asal Universitas Pembangunan Nasional Jakarta itu menjelaskan terkait kewajiban pemilik IUP menyetorkan jaminan reklamasi ke bank-bank yang ditunjuk pemerintah.
Awalnya jaminan itu berbentuk deposito berjangka. Namun, sejak 2015, skemanya berganti jadi bank garansi. Dana tersebut bisa dicairkan setelah pemerintah rampung memeriksa laporan reklamasi yang diserahkan pemilik IUP. "Selama pemulihan lingkungan belum 100 persen, sesuai rencana reklamasi yang diajukan. Maka jamrek belum bisa dicairkan," katanya.
Perubahan bentuk jaminan reklamasi dari deposito berjangka jadi bank garansi pun tak berarti dana itu harus ditarik atau dipindahkan. Cukup mengubah statusnya di bank penempatan. "Hanya administrasi saja," sambungnya.
Keterangan terakhir yang dibacakan berasal dari Siswo Sujanto. Inti keterangan Direktur Pusat Kajian Negara dan Daerah dari Universitas Patria Artha itu berkelindan soal kerugian negara yang timbul dari pengabaian pemulihan lingkungan.
Baca Juga: Kejati Kaltim Usut Korupsi Dana Jamrek, Herdiansyah Hamzah: Bukan Isu Baru, Kenapa Baru Sekarang
Dalam BAP, Siswo menegaskan, ketika pemegang IUP abai menjalankan reklamasi maka beban pemulihan lingkungan dipaksa berpindah ke negara dan menjadi titik awal munculnya kerugian negara.
Namun kerugian itu tak bisa dihitung sembarangan. Perlu perhitungan khusus yang mengonversi kerusakan ekologis jadi nilai ekonomi, mengukur potensi kehilangan dari lahan yang dibiarkan mengangga hingga menghitung biaya yang diperlukan untuk pemulihan lahan.
Selepas keterangan para ahli dibacakan, lewat penasihat hukumnya, kedua terdakwa berencana turut mengajukan ahli meringankan di persidangan selanjutnya, pada 26 Januari mendatang. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki