Ketentuan tersebut, menurut MK, harus diatur secara spesifik dalam undang-undang, bukan sekadar bertumpu pada norma umum.
Penegasan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini menguji Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pasal tersebut membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat tanpa kejelasan batasan jabatan maupun lembaga yang dimaksud.
Norma itu dinilai tidak memberikan landasan hukum yang memadai untuk penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil.
Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyatakan Pasal 19 ayat (3) UU ASN tidak memuat pengaturan rinci mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Karena itu, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar hukum penempatan anggota Polri dinilai tidak tepat.
Mahkamah menilai, tanpa pengaturan yang jelas dan spesifik dalam undang-undang, penugasan anggota kepolisian ke jabatan ASN berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan aparat penegak hukum.
Editor : Uways Alqadrie