KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pelarian Paryatin alias Dewi Astutik, gembong narkotika yang kerap dijuluki "Ratu Sabu", berakhir di jeruji besi Rutan BNN. Setelah sempat buron, perempuan asal Ponorogo, Jatim, ini berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui proses ekstradisi dari Kamboja pada pengujung 2025.
Paryatin diringkus di Sihanoukville, Kamboja, berkat sinergi antar-pemerintah (G-to-G) yang didukung penuh oleh Interpol. Untuk mengelabui petugas dan menghindari status Red Notice, ia diketahui menggunakan identitas palsu atas nama saudaranya.
Paryatin diduga kuat merupakan otak di balik penyelundupan sabu raksasa seberat 2 ton yang berhasil digagalkan di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025. Narkoba bernilai fantastis sekitar Rp 5 triliun tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Suami Kaget Saat Foto Dewi astutik alias Paryatin Muncul sebagai Buron Sabu Rp5 Triliun: “Saya Tak Percaya”
Dugaan Pengkhianatan Oknum Petugas
Kasus ini kian memanas setelah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap adanya keterlibatan lima oknum aparat yang diduga menjadi pelindung sindikat ini. BNN bersama Divisi Propam Polri tengah mengusut peran mereka:
Kompol R seorang perwira menengah terindikasi menjadi informan yang membocorkan data intelijen dan rencana operasi selama Paryatin melarikan diri.
AKP S seorang perwira pertama diduga membantu koordinasi di lapangan dan mempermudah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
Tiga anggota lainnya diduga mengelola kekayaan hasil kejahatan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee).
Baca Juga: Patroli Dini Hari, Ada Remaja di Balikpapan Tertangkap Tangan Bawa Narkoba
Kepala BNN menegaskan tidak ada ampun bagi mereka. Kelima oknum tersebut kini dalam proses pemecatan (PTDH) dan terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika serta UU TPPU.
Penyitaan Aset Mewah
Selain menangkap tersangka, petugas menyita aset berlimpah hasil bisnis gelap ini yang tersebar di Jawa Timur dan Kepulauan Riau, hingga aset di luar negeri. Barang bukti meliputi:
Tanah dan rumah mewah di Surabaya dan Ponorogo.
Deretan kendaraan mewah yang disamarkan atas nama pihak lain.
Rekaman transaksi perbankan internasional yang terhubung dengan jaringan produsen narkoba dunia, "Golden Triangle".
Baca Juga: Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Kuaro, 3 Gram Narkotika Disita
Menuju Meja Hijau
Proses hukum terhadap Paryatin kini memasuki tahap akhir (P21). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Mengingat skala kejahatannya, jaksa kemungkinan besar akan melayangkan tuntutan maksimal berupa pidana mati bagi sang "Ratu Sabu" maupun oknum aparat yang terlibat.
"Kami berkomitmen membersihkan institusi. Siapa pun yang menjadi bagian dari sindikat ini, termasuk oknum internal, akan ditindak tegas tanpa kompromi," ujar juru bicara BNN dikutip Rabu (21/1).(*)
Editor : Hernawati