Keputusan tegas tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya terindikasi merusak kawasan hutan dan lingkungan.
“Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dari London, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi. Presiden kemudian memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai lebih dari satu juta hektare.
Selain itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, termasuk pertambangan dan perkebunan.
Rincian Perusahaan Dicabut Izinnya
Di Aceh, terdapat tiga perusahaan PBPH yang izinnya dicabut, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatra Barat, terdapat enam perusahaan, antara lain PT Minas Pagai Lumber hingga PT Salaki Summa Sejahtera.
Sumatra Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 13 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan sejumlah perusahaan pengelola hutan tanaman industri lainnya.
Untuk sektor nonkehutanan, dua perusahaan di Aceh, dua di Sumatra Utara, dan dua di Sumatra Barat juga turut dicabut izinnya karena dinilai melanggar ketentuan dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan pengelolaan lingkungan. Langkah lanjutan berupa pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum juga akan terus dilakukan.
Daftar Perusahaan Dicabut Izinnya:
Aceh (5 Perusahaan)
Sektor Kehutanan (PBPH):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sektor Non Kehutanan:
4. PT Ika Bina Agro Wisesa
5. CV Rimba Jaya
Sumatra Barat (8 Perusahaan)
Sektor Kehutanan (PBPH):
6. PT Minas Pagai Lumber
7. PT Biomass Andalan Energi
8. PT Bukit Raya Mudisa
9. PT Dhara Silva Lestari
10. PT Sukses Jaya Wood
11. PT Salaki Summa Sejahtera
Sektor Non Kehutanan:
12. PT Perkebunan Pelalu Raya
13. PT Inang Sari
Sumatra Utara (15 Perusahaan)
Sektor Kehutanan (PBPH):
14. PT Anugerah Rimba Makmur
15. PT Barumun Raya Padang Langkat
16. PT Gunung Raya Utama Timber
17. PT Hutan Barumun Perkasa
18. PT Multi Sibolga Timber
19. PT Panei Lika Sejahtera
20. PT Putra Lika Perkasa
21. PT Sinar Belantara Indah
22. PT Sumatera Riang Lestari
23. PT Sumatera Sylva Lestari
24. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
25. PT Teluk Nauli
26. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Sektor Non Kehutanan:
27. PT Agincourt Resources
28. PT North Sumatra Hydro Energy
Rekapitulasi
Aceh: 5 perusahaan
Sumatra Barat: 8 perusahaan
Sumatra Utara: 15 perusahaan
Total: 28 perusahaan
Editor : Uways Alqadrie