Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar Lengkap 28 Perusahaan Kehutanan dan Tambang Dicabut Izinnya di Aceh, Sumut, Sumatera Barat

Uways Alqadrie • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:44 WIB

Ribuan kubik kayu log ikut terlihat saat banjir bandang melanda Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara.
Ribuan kubik kayu log ikut terlihat saat banjir bandang melanda Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tegas tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya terindikasi merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual dari London, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi. Presiden kemudian memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai lebih dari satu juta hektare.

Selain itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, termasuk pertambangan dan perkebunan.

Rincian Perusahaan Dicabut Izinnya

Di Aceh, terdapat tiga perusahaan PBPH yang izinnya dicabut, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatra Barat, terdapat enam perusahaan, antara lain PT Minas Pagai Lumber hingga PT Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 13 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan sejumlah perusahaan pengelola hutan tanaman industri lainnya.

Untuk sektor nonkehutanan, dua perusahaan di Aceh, dua di Sumatra Utara, dan dua di Sumatra Barat juga turut dicabut izinnya karena dinilai melanggar ketentuan dan berdampak pada lingkungan sekitar.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan pengelolaan lingkungan. Langkah lanjutan berupa pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum juga akan terus dilakukan.

Daftar Perusahaan Dicabut Izinnya:

Aceh (5 Perusahaan)

Sektor Kehutanan (PBPH):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sektor Non Kehutanan: 

4. PT Ika Bina Agro Wisesa

5. CV Rimba Jaya

Sumatra Barat (8 Perusahaan)

Sektor Kehutanan (PBPH):

6. PT Minas Pagai Lumber

7. PT Biomass Andalan Energi

8. PT Bukit Raya Mudisa

9. PT Dhara Silva Lestari

10. PT Sukses Jaya Wood

11. PT Salaki Summa Sejahtera

Sektor Non Kehutanan: 

12. PT Perkebunan Pelalu Raya

13. PT Inang Sari

Sumatra Utara (15 Perusahaan)

Sektor Kehutanan (PBPH):

14. PT Anugerah Rimba Makmur

15. PT Barumun Raya Padang Langkat

16. PT Gunung Raya Utama Timber

17. PT Hutan Barumun Perkasa

18. PT Multi Sibolga Timber

19. PT Panei Lika Sejahtera

20. PT Putra Lika Perkasa

21. PT Sinar Belantara Indah

22. PT Sumatera Riang Lestari

23. PT Sumatera Sylva Lestari

24. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

25. PT Teluk Nauli

26. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Sektor Non Kehutanan: 

27. PT Agincourt Resources

28. PT North Sumatra Hydro Energy

Rekapitulasi

Aceh: 5 perusahaan

Sumatra Barat: 8 perusahaan

Sumatra Utara: 15 perusahaan

Total: 28 perusahaan

Editor : Uways Alqadrie
#banjir bandang aceh #Presiden Prabowo 2025 #banjir bandang Sumatera Barat #Satgas PKH