Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kutim Soroti Dugaan Proyek Pemkab di Kawasan Taman Nasional Kutai

Jufriadi • Kamis, 22 Januari 2026 | 18:34 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Dugaan aktivitas revitalisasi tambak di kawasan mangrove Taman Nasional Kutai (TNK), Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah kabupaten mendapat sorotan DPRD Kutim.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan pihaknya serius mencermati informasi tersebut, terutama jika kegiatan dilakukan di dalam kawasan konservasi.

“Jika benar kegiatan tersebut berada di dalam kawasan konservasi, maka ini persoalan serius dan tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif semata,” ujar Anjas, Kamis (22/1).

Ia menegaskan, kawasan TNK memiliki status perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak boleh ada aktivitas pembangunan tanpa dasar hukum dan perizinan yang lengkap.

“Tidak boleh ada aktivitas pembangunan apa pun tanpa dasar hukum yang jelas, izin yang lengkap, dan rekomendasi resmi dari Balai Taman Nasional serta kementerian terkait,” tegasnya.

Menurut Anjas, DPRD akan segera meminta penjelasan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Penjelasan itu mencakup proses perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.

“Termasuk memastikan apakah sejak awal lokasi pekerjaan sudah diverifikasi bebas dari kawasan konservasi,” katanya. Ia menambahkan, DPRD mendorong adanya langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Anjas menekankan bahwa pembangunan daerah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

"Ini juga menjadi pelajaran penting agar ke depan perencanaan proyek benar-benar cermat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang dilakukan Balai TNK pada Kamis (18/12/2025), petugas mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku yang diduga membuka kawasan mangrove untuk kegiatan revitalisasi tambak.

Kegiatan tersebut diduga berlangsung di dalam kawasan konservasi TNK, yang seharusnya dilindungi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#dprd kutim #mangrove #kutai timur #revitalisasi tambak #pemkab #taman nasional kutai