KALTIMPOST.ID, SAMARINDA— Akar persoalan diputusnya status penerima beasiswa Gratispol mahasiswa S2 Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, menunjukan fakta menarik.
Di balik keputusan itu, muncul fakta bahwa minimnya informasi terkait Pergub bernomor 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan yang diduga menjadi akar persoalan.
Kasus ini mencuat setelah Ade Rahayu Putri Jaya, mahasiswa S2 Manajemen Teknologi kelas eksekutif ITK, menerima kabar bahwa program yang diikutinya tidak masuk kriteria penerima Gratispol.
Padahal, selama proses pendaftaran hingga satu semester, larangan bagi kelas eksekutif disebut tak pernah disampaikan secara terbuka. Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi di ITK Balikpapan, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Gratispol Disorot, Pemprov Kaltim Tegaskan Mahasiswa Kelas Eksekutif Tak Masuk Kriteria
Dalam pertemuan itu dihadiri 7 mahasiswa, yakni Ade Rahayu Putri Jaya, Abdul Kadir Jarlani, Arif Gunawan, Eka Reina Elfira, Mohammad Iqbal Ditrinov, Prengki Lamasi Elias Aritonang, dan Ramdhani Rahman.
Namun, mediasi tersebut menuai kekecewaan lantaran tim Gratispol maupun perwakilan Pemprov Kaltim tidak hadir.
“Sangat disayangkan pihak Gratispol atau Pemprov Kaltim tidak hadir. Padahal yang ingin kami pertanyakan itu justru ke mereka,” kata Ade dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Merasa Diprank Admin Gratispol, Mahasiswi ITK Gagal Dapat Bantuan Kuliah, Wagub Kaltim Turun Tangan
Ade menegaskan, sejak awal pihak kampus telah berupaya membantu mahasiswa. Bahkan, menurutnya, ITK juga baru mengetahui secara resmi soal larangan kelas eksekutif menerima bantuan pada Januari 2026.
“Pergub itu baru kami ketahui pada Januari yang menerangkan bahwa kelas eksekutif tidak bisa menerima bantuan. Saya pribadi juga baru tahu saat itu,” ujarnya.
Ade menyebut tidak adanya penjelasan mengapa regulasi tersebut baru disosialisasikan menjadi sumber kebingungan dan kekecewaan mahasiswa.
Menurut Ade, persoalan utama terletak pada kurangnya transparansi informasi sejak tahap pendaftaran.
Baca Juga: ITK Kembalikan Dana Beasiswa Gratispol Mahasiswa Kelas Eksekutif ke Pemprov Kaltim
Sebab, kata dia, pedoman resmi seperti juknis maupun Pergub seharusnya ditampilkan secara jelas di laman pendaftaran atau disosialisasikan lewat media resmi pemerintah.
“Yang kami tahu cuma tiga syarat: mahasiswa Kaltim, usia maksimal 35 tahun, dan domisili minimal tiga tahun. Tidak pernah dijelaskan soal kelas eksekutif, kelas pekerja, atau kelas malam tidak boleh mendaftar,” jelasnya.
Meski demikian, ITK disebut telah menawarkan sejumlah solusi kepada mahasiswa terdampak. Di antaranya, pengalihan status ke kelas reguler, pengajuan banding UKT, keterlibatan dalam penelitian dosen dengan skema beasiswa, hingga opsi pembayaran secara mencicil.
Baca Juga: Buntut Masalah Gratispol, ITK Tawarkan Skema Pembayaran Baru Bagi Mahasiswa S2 Kelas Eksekutif
Mahasiswi lain, Eka Reina Elfira, mengaku masih menunggu realisasi solusi yang ditawarkan kampus.
“Saya pribadi menunggu dulu solusi mana yang benar-benar bisa direalisasikan,” katanya.
Sementara itu, Ade mengaku sempat mempertimbangkan mengundurkan diri dari perkuliahan, lantaran tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak pemerintah.
“Saat tidak ada penjelasan dari Pemprov, malah terkesan menyalahkan kampus, saya sempat berpikir satu-satunya jalan ya mundur,” ujarnya.
Namun, Ade menyebut harapan kembali muncul setelah ITK memberikan sejumlah opsi solusi. Keputusan akhir, lanjutnya, masih menunggu hasil konkret dari pihak kampus. “Keputusan lanjut atau tidak, kami tunggu realisasi solusi dari ITK,” pungkasnya.(riz)
Editor : Muhammad Rizki