KALTIMPOST.ID, Berkas perkara Dayang Donna Walfiaries Tania resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Perkara dugaan suap atau gratifikasi perizinan tambang yang menyeret putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, kini bersiap masuk tahap persidangan.
Mengutip data dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas Dayang Donna didaftarkan penuntut umum KPK pada 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid-Sus.TPK/2026/PN SMR. Dan sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada 29 Januari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Keterangan Dayang Donna Berseberangan dengan Amrullah
Kasus yang menyeret Dayang Donna ini terkait dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga berhubungan dengan penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, pihak yang didakwa melakukan suap dalam perkara ini.
Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim, Dayang Donna Bantah Minta Percepatan Enam IUP Rudy Ong Chandra
Rudy Ong sendiri sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah dituntut KPK dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan pidana penjara, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Tuntutan itu dibacakan penuntut umum komisi antirasuah pada 5 Januari 2026.
Namun sidang terakhir pada 19 Januari lalu, terpaksa ditunda lantaran terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga agenda persidangan pembacaan duplik dijadwalkan ulang pada 26 Januari 2016. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki