KALTIMPOST.ID, Eksepsi empat mahasiswa yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 dinilai keliru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Jaksa Stefano, nota perlawanan para terdakwa itu sudah menyentuh materi pokok perkara yang semestinya dibuktikan di meja persidangan.
Penilaian itu disampaikan beskal asal Kejari Samarinda melalui tanggapan atas eksepsi Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar keempat mahasiswa dari perkara ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa, 27 Januari 2026.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Fatkur Rochman, didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, jaksa menepis anggapan tim pembela yang menyebut berkas dakwaan kabur karena tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat dalam merinci peran keempat mahasiswa yang jadi terdakwa dalam kasus ini, tak relevan diuji lewat eksepsi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Usai Sidang Molotov di PN Samarinda
Begitu pun dengan penilaian penasihat hukum jika tak adanya ahli atau dampak negatif yang muncul dalam perkara ini perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. "Uraian mengenai waktu dan tempat kejadian sudah kami jabarkan dalam dakwaan. Sementara keberatan lainnya, penuntut umum menilai sudah menyentuh substansi masalah yang perlu dibuktikan lebih lanjut," kata Stefano membacakan nota tanggapan atas eksepsi para terdakwa.
Dia juga menolak dalil jika dakwaan yang dibacakan pada 13 Januari 2026, tak memedomani KUHAP terbaru. Stefano menegaskan, surat dakwaan telah disusun memenuhi ketentuan Pasal 206 Ayat (1) Pasal 75 Ayat (2) UU 20/2025 tentang KUHAP.
Menutup tanggapan yang dibacakannya, penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Usai tanggapan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya, yang beragenda pembacaan putusan sela akan digelar pada 10 Februari 2026. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki