Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Khawatir Ekspansi Industri, Pecinta Alam Kutim Desak Percepatan Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat

Jufriadi • Rabu, 28 Januari 2026 | 13:23 WIB
Bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat
Bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Komunitas pecinta alam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah mempercepat proses pengakuan Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat oleh UNESCO. Dorongan tersebut muncul seiring kekhawatiran terhadap potensi masuknya aktivitas industri di sejumlah segmen kawasan karst.

Penggiat wisata alam dari Amica Creative Explore, Andre, mengatakan penetapan geopark menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kawasan tersebut. Menurutnya, tanpa status geopark internasional, kawasan karst masih rentan terhadap ancaman kerusakan lingkungan.

“Kita sebenarnya khawatir. Dengan penetapan karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark, sudah pasti status wilayah itu menjadi kuat dab terjaga dari perusakan lingkungan,” ucapnya.

Andre menyebut kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Ia menilai beberapa wilayah karst berada cukup dekat dengan area konsesi perusahaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian bentang alam jika proses pengakuan geopark berjalan terlalu lama.

“Karst di wilayah Kecamatan Karangan itu, sudah sangat dekat dengan daerah konsesi pertambangan,” ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua My Trip My Adventure Kutim, Soraya. Ia mengatakan komunitas pecinta alam di Kutai Timur sepakat mendorong pemerintah agar lebih serius mengawal proses pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat hingga mendapatkan pengakuan internasional.

Menurut Soraya, kawasan karst tersebut bukan hanya memiliki nilai geologi, tetapi juga menyimpan warisan budaya yang telah ada sejak ribuan tahun lalu dengan bentangan alam yang sangat luas.

“Ayo kita bersama-sama dorong penjagaan keindahan alam yang ada di karst itu dari kerusakan-kerusakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) Sabana, Putri, menilai keterlambatan pengakuan geopark dapat membuka celah terjadinya eksploitasi. Ia menegaskan pentingnya status UNESCO untuk memperkuat perlindungan kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat.

“Kalau sudah diakui UNESCO, perusahaan tidak ada celah untuk melakukan eksploitasi di kawasan itu,” tegasnya.

Putri berharap pemerintah daerah benar-benar serius mendorong pengakuan tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan pihak UNESCO agar proses penetapan dapat dipercepat.

Upaya pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat telah dimulai sejak 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggandeng Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk Rencana Induk Pengembangan Geopark.

Rencana induk pengelolaan bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat dirampungkan pada 2022. Selanjutnya, sepanjang 2023, Pemprov Kaltim bersama YKAN serta Pemerintah Kabupaten Berau dan Kutai Timur melakukan penguatan materi usulan melalui diskusi terfokus.

Tahapan berikutnya ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Penetapan Geosite pada 2024. Dari total geosite yang ditetapkan, sebanyak 15 berada di Kabupaten Berau dan 11 lainnya di Kutai Timur. Penguatan kapasitas pengelolaan juga dilakukan melalui jejaring dengan geopark lain di Indonesia.

Pada September 2025, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menandatangani Deklarasi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai dokumen pengajuan ke UNESCO Global Geopark.

Kawasan karst ini tercatat memiliki luas sekitar 1.867.676 hektare dan merupakan salah satu bentang karst terbesar di Kalimantan. (*)

Editor : Duito Susanto
#kerusakan lingkungan #Karst Sangkulirang Mangkalihat #unesco #kutai timur #Mahasiswa Pencinta Alam