BALIKPAPAN – Insiden nahas KM Dharma Kartika IX yang miring di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (27/1). Sementara ini diduga kuat akibat pergeseran muatan kendaraan di dalam dek.
Pakar Teknik Perkapalan dari Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menegaskan pentingnya prosedur lashing atau pengikatan kendaraan sesuai regulasi untuk mencegah kapal kehilangan stabilitas yang berujung fatal hingga memakan korban jiwa.
Hingga kini pihak berwenang belum memberikan keterangan penyebab kapal Feri bisa mengalami kemiringan. Namun ditinjau dari sisi keilmuan, ada beberapa faktor yang dapat membuat kapal miring.
Dosen Teknik Perkapalan ITK Alamsyah menuturkan, kemungkinan besar kapal mengalami kemiringan karena terjadi pergeseran kendaraan. Itu berpengaruh pada stabilitas kapal.
Sebelumnya kendaraan masih tertata sesuai dengan deck plan yang membuat kapal aman dan tidak miring. “Kapal memiliki stowage plan, rencana pemuatan kapal baik penumpangnya maupun kendaraan,” ungkapnya.
Namun ketika kendaraan bergeser ke salah satu sisi. Tentu akan membuat kapal miring dan tidak akan bisa kembali ke posisi semula. Terlebih untuk kendaraan besar dengan muatan sekian ton.
Dia menjelaskan, kapal dengan rasio lebar dan sarat yang besar seperti kapal ferry ro-ro dalam negeri dan kapal angkutan sungai. Itu mempunyai lengan stabilitas maksimum pada sudut oleng lebih kecil dari 25 derajat.
“Secara data kapal ferry yang dibangun dalam negeri tidak cukup bisa untuk miring. Kestabilan maksimumnya hanya di bawah sudut 25 derajat,” bebernya. Sebab akan menjadi berat sebelah.
Dekan Fakultas Pembangunan ini menambahkan, setiap kendaraan yang ada di atas kapal Feri harus mengaktifkan sistem pengikatan kendaraan. Baik kapal jalur pelayaran dekat maupun jalur pelayaran jauh
Itu tertuang dalam Permenhub Nomor 30 Tahun 2016. Bunyinya tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan. “Ini disebut lashing kendaraan,” tuturnya.
Sejauh ini, analisa sementara kapal ferry bisa mengalami kemiringan karena terdapat pergeseran kendaraan. “Misalnya karena pengikatan kendaraan tidak dilakukan. Maka perlu penelusuran,” imbuhnya.
Alamsyah menegaskan dalam peraturan menteri sudah secara eksplisit menyebut pengikatan kendaraan merupakan kewajiban. Jarak dekat atau jauh jarak penyeberangan untuk keamanan.
“Sedikit saja miring sangat membahayakan,” ucapnya. Selain itu, aturan pendukung lainnya terdapat dalam Permenhub Nomor 115 Tahun 2016 tentang tata cara pengangkutan kendaraan di atas kapal.
Serta Permenhub Nomor 62 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan. Sehingga untuk memastikan proses pengikatan harus memastikan kepada kapten kapal.
Seharusnya jika dilakukan pengikatan, kendaraan tidak bergeser. Tidak ada indikasi yang bisa menyebabkan kapal miring. Kecuali kapal mengalami kebocoran dan faktor lainnya.
“Seandainya kendaraan ini diikat, mungkin bisa jadi tidak bergeser,” sebutnya. Adanya Permenhub menegaskan proses pengangkutan kendaraan di atas kapal tidak bisa asal.
Namun semua masih analisa kemungkinan penyebab kapal miring dari sisi keilmuan. Dia meminta masyarakat juga menunggu penjelasan pasti penyebab kapal miring dari otoritas terkait.
Editor : Muhammad Ridhuan