KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemerintah Kalimantan Timur terus mendorong percepatan program cetak sawah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendukung target swasembada pangan nasional 2026.
Program itu diharapkan mampu memperluas basis produksi beras di daerah, serta mengurangi ketergantungan pasokan dari luar wilayah, seiring meningkatnya kebutuhan pangan di Kaltim, termasuk dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, hingga saat ini, capaian program tersebut dinilai belum optimal. Dari alokasi pusat seluas 20 ribu hektare, realisasi cetak sawah yang benar-benar tercetak dan berfungsi baru sekitar 6.600 hektare.
Hal itu dipengaruhi berbagai tantangan struktural, mulai kesiapan lahan hingga persoalan teknis yang dihadapi petani di lapangan, seperti fluktuasi debit air dan penyusutan luas lahan dari usulan awal.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, menjelaskan, proses penetapan lokasi cetak sawah harus melalui tahapan ketat sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Usulan yang disampaikan pemerintah daerah pada 2025 belum seluruhnya masuk tahap calon petani calon lokasi (CPCL) karena masih harus melalui verifikasi berlapis.
“Berdasarkan usulan yang dilakukan Pemprov di 2025, walaupun usulan tersebut belum dilakukan CPCL, untuk kriteria penetapan lokasi itu diatur di dalam juknis yang cukup ketat,” ujar Fahmi.
Hasil verifikasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota menunjukkan banyak usulan awal tidak dapat dilanjutkan. Dari 20 ribu hektare yang diusulkan, di Berau hanya sekitar 2.000 hektare yang dinyatakan clear dan dapat dilanjutkan ke penyusunan survei investigasi desain (SID).
Sementara di Kutai Barat, dari usulan 11.500 hektare, setelah verifikasi hanya sekitar 800 hektare yang bisa diproses lebih lanjut.
Fahmi mengungkapkan, sebagian besar usulan di Kutai Barat berada di wilayah Muara Pahu dan Penyinggahan yang masuk kawasan perikanan serta wilayah rawan banjir di Muara Muntai, Kutai Kartanegara.
Kondisi tersebut menyebabkan lahan tidak memungkinkan untuk dicetak menjadi sawah. Di Kutai Kartanegara sendiri, dari usulan 6.500 hektare, hanya sekitar 300 hektare yang dapat dilanjutkan ke dokumen SID.
“Total akhirnya dari 20 ribu hektare tersebut, kurang lebih hanya 3.300 hektare yang bisa dilanjutkan ke dokumen SID,” jelasnya.
Situasi itu menunjukkan bahwa tantangan utama pengembangan sawah di Kaltim bukan hanya pada target luasan, tetapi pada ketersediaan lahan yang benar-benar clear and clean sesuai regulasi.
Namun, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan swasembada pangan nasional. (*)
Editor : Dwi Restu A